TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PN Tanjungkarang menggelar sidang kasus pencabulan dengan terdakwa warga Kemiling,Bandar Lampung.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Chandra wati Rezki Prastuti menyebutkan perbuatan terdakwa dilakukan pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019, saat terdakwa berkunjung ke rumah JL.
"Terdakwa merupakan teman ayah kandung korban bernama HO," katanya.
Setelah terdakwa di rumah korban, Vento meminta HO untuk membeli minuman.
Sementara korban JL tengah bemain Handphone di kamar bersama AK Adik anak JL.
"Setelah saksi HO pergi terdakwa kemudian menghampiri korban JL yang berada di dalam kamar," bebernya.
Lanjutnya, terdakwa kemudian masuk ke dalam kamar dan menyuruh adik korban AK untuk keluar menunggu sepeda motor V yang terparkir di luar.
• BREAKING NEWS - Cabuli Bocah 9 Tahun, Warga Bandar Lampung Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Setelah di dalam kamar, terdakwa kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap JL.
JL pun hanya bisa diam lantaran takut dengan terdakwa.
Tak hanya itu terdakwa juga memberi uang Rp 5 ribu kepada JL agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya.
"Tak lama kemudian saksi HO datang dan terdakwa langsung bergegas keluar kamar," katanya.
Saat keluar kamar, HO sempat terheran lantaran sandal milik terdakwa tertinggal di kamar.
JL pun didesak oleh sang ayah dan menceritakan apa yang telah menimpanya.
Lanjut JPU, berdasarkan Visum Et Repertum No. R/VER/55/VIII/KES.22/2019/RSB tanggal 01 Agustus 2019 diperoleh kesimpulan JL mengalami trauma benda tumpul di alat kemaluannya.
Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara