"Berdasarkan Laporan Evaluasi Psikologi Korban Trauma Psikolog dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bandar Lampung KF dan SA diperoleh kesimpulan bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengalami gangguan secara psikologis," tutur JPU.
Sementara dalam hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara (Bandar Lampung) tanggal 22 Agustus 2019 Nomor : R/VER/75/VIII/KES.22/2019/RSB disimpulkan dalam alat vital korban didapatkan bakteri berbentuk bulat dan batang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (2) dan ayat (4) UU R.I No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.
Dilain pihak kuasa hukum terdakwa, Fatkhul menyatakan bahwa terdakwa hingga sampai saat ini belum ada panggilan sidang secata resmi.
"Walau menurut JPU sudah diserahkan tapi klien kami belum terima, meski demikian majelis hakim tetap melanjutkan persidangan ini dengan dakwaan awal," sebutnya.
Atas dakwaan tersebut, Fatkhul pun menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan esepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan tersebut.
"Sejak awal Ustad Muhammad Yaman mengeluarkan statmen bahwa dari awal beliau tidak melakukan pencabulan terhadap anak anak santrinya," tandasnya.
Pria Gigit Bibir Gadis 22 Tahun di Lampung Barat, Korban Dicabuli 2 Kali dalam Mobil
Seorang pelaku pencabulan gigit bibir gadis yang menjadi korbannya.
Pelaku lalu memerkosa korban hingga 2 kali di dalam mobil.
Peristiwa nahas itu terjadi di Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Sabtu (23/11/2019) sekira pukul 21.00 WIB.
Korban yang berusia 22 tahun merupakan warga Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat (Lambar).
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Made Silva Yudiawan mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat korban diajak pelaku beli batagor.
Pelaku berinisial RK menjemput korban dengan membawa mobil Toyota Innova.
Awalnya, pelaku mengajak korban ke Pasar Liwa.