Pencabulan di Bandar Lampung

Pria Ini Tega Cabuli Anak Temannya Sendiri, Korban Dikasih Uang Rp 5 Ribu untuk Tutup Mulut

Penulis: hanif mustafa
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pria Ini Tega Cabuli Anak Temannya Sendiri, Korban Dikasih Uang Rp 5 Ribu untuk Tutup Mulut

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PN Tanjungkarang menggelar sidang kasus pencabulan dengan terdakwa warga Kemiling,Bandar Lampung.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Chandra wati Rezki Prastuti menyebutkan perbuatan terdakwa dilakukan pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019, saat terdakwa berkunjung ke rumah JL.

"Terdakwa merupakan teman ayah kandung korban bernama HO," katanya.

Setelah terdakwa di rumah korban, Vento meminta HO untuk membeli minuman.

Sementara korban JL tengah bemain Handphone di kamar bersama AK Adik anak JL.

"Setelah saksi HO pergi terdakwa kemudian menghampiri korban JL yang berada di dalam kamar," bebernya.

Lanjutnya, terdakwa kemudian masuk ke dalam kamar dan menyuruh adik korban AK untuk keluar menunggu sepeda motor V yang terparkir di luar.

BREAKING NEWS - Cabuli Bocah 9 Tahun, Warga Bandar Lampung Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Setelah di dalam kamar, terdakwa kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap JL.

JL pun hanya bisa diam lantaran takut dengan terdakwa.

Tak hanya itu terdakwa juga memberi uang Rp 5 ribu kepada JL agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya.

"Tak lama kemudian saksi HO datang dan terdakwa langsung bergegas keluar kamar," katanya.

Saat keluar kamar, HO sempat terheran lantaran sandal milik terdakwa tertinggal di kamar.

JL pun didesak oleh sang ayah dan menceritakan apa yang telah menimpanya.

Lanjut JPU, berdasarkan Visum Et Repertum No. R/VER/55/VIII/KES.22/2019/RSB tanggal 01 Agustus 2019 diperoleh kesimpulan JL mengalami trauma benda tumpul di alat kemaluannya.

Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Jamah anak umur 9 Tahun, pria ini dituntut dengan hukuman penjara selama 8 tahun penjara.

Pria ini diketahui bernama V warga Kemiling, Bandar Lampung.

Dalam persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat 29 November 2019, Jaksa Penuntut Umum Chandra Wati Rezki Prastuti menyebutkan bahwa terdakwa Vento terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.

"Untuk itu memohon kepada Majelis Hakim untuk mengadili terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," imbuhnya.

Guru Ngaji Duduk di Kursi Pesakitan

Diduga cabuli anak santrinya yang masih di bawah umur, seorang guru ngaji duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 28 November 2019.

Sebelumnya pria yang diketahui bernama Muhammad Yaman (39), warga Gulak Galik, Telukbetung Utara, Bandar Lampung ini sempat akan di massa lantaran tidak ada pengamanan dari pihak kepolisan pasca pelaporan.

Warga pun tidak bertindak nekat setelah Polda Lampung mengamankan terdakwa pada Selasa 17 September 2019.

Seorang guru ngaji Terpaksa Duduk di Kursi Pesakitan Setelah Diduga Cabuli Santrinya (Tribunlampung.co.id/Hanif)

Dalam persidangan tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terdakwa Muhammad Yaman didakwa telah melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Dalam dakwaannya, JPU Desna Indah Meysari menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan korban lebih dari satu yakni KF (8) dan SA (5) yang mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi.

Adapun perbuatan terdakwa dilakukan pada suatu waktu lain di tahun 2019 di kediamannya Gulak Galik Teluk Betung Utara.

Siswi SMP Dicabuli Oknum Dokter di Ruang Praktik, Temannya Menunggu di Ruang Tamu

"Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat saksi KF sedang mengaji di rumah terdakwa," ungkap Desna dalam dakwaannya.

Lanjutnya, saat saksi KF mendapat giliran mengaji, terdakwa memasukkan tangan kiri ke bawah kolong meja.

Setelah itu, hal serupa juga terjadi pada saksi SA saat ia mendapat giliran untuk mengaji.

Guru Panggil Siswi untuk Tes Hapalan di Gudang Sekolah, Ternyata Hanya Modus Mencabuli

"Berdasarkan Laporan Evaluasi Psikologi Korban Trauma Psikolog dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bandar Lampung KF dan SA diperoleh kesimpulan bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengalami gangguan secara psikologis," tutur JPU.

Sementara dalam hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara (Bandar Lampung) tanggal 22 Agustus 2019 Nomor : R/VER/75/VIII/KES.22/2019/RSB disimpulkan dalam alat vital korban didapatkan bakteri berbentuk bulat dan batang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (2) dan ayat (4) UU R.I No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang.

Dilain pihak kuasa hukum terdakwa, Fatkhul menyatakan bahwa terdakwa hingga sampai saat ini belum ada panggilan sidang secata resmi.

"Walau menurut JPU sudah diserahkan tapi klien kami belum terima, meski demikian majelis hakim tetap melanjutkan persidangan ini dengan dakwaan awal," sebutnya.

Atas dakwaan tersebut, Fatkhul pun menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan esepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan tersebut.

"Sejak awal Ustad Muhammad Yaman mengeluarkan statmen bahwa dari awal beliau tidak melakukan pencabulan terhadap anak anak santrinya," tandasnya.

Pria Gigit Bibir Gadis 22 Tahun di Lampung Barat, Korban Dicabuli 2 Kali dalam Mobil

Seorang pelaku pencabulan gigit bibir gadis yang menjadi korbannya.

Pelaku lalu memerkosa korban hingga 2 kali di dalam mobil.

Peristiwa nahas itu terjadi di Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Sabtu (23/11/2019) sekira pukul 21.00 WIB.

Korban yang berusia 22 tahun merupakan warga Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat (Lambar).

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, AKP Made Silva Yudiawan mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat korban diajak pelaku beli batagor.

Pelaku berinisial RK menjemput korban dengan membawa mobil Toyota Innova.

Awalnya, pelaku mengajak korban ke Pasar Liwa.

Namun, korban justru dibawa ke arah Krui.

Siswi SMP Dicabuli Oknum Dokter di Ruang Praktik, Temannya Menunggu di Ruang Tamu

“Dalam perjalanan, korban sempat minta untuk balik arah."

"Namun, tidak dihiraukan oleh tersangka hingga mereka tiba di wilayah Kabupaten Pesisir Barat," ucap Made Silva Yudiawan, Selasa, 26 November 2019.

"Selanjutnya, saat mereka tiba di Pekon Walur, pelaku memberhentikan kendaraannya,” jelas Made Silva Yudiawan.

Di lokasi itu, terus Made Silva Yudiawan, korban sempat mencoba keluar dari mobil Toyota Innova.

Namun, korban ditarik oleh pelaku.

Korban pun memberontak dengan menendang pintu mobil Toyota Innova sambil berteriak.

Pelaku lalu gigit bibir gadis tersebut hingga terluka.

Kemudian, ia mengancam akan membunuh korban jika tidak menurut.

“Selanjutnya pelaku menarik celana korban hingga robek, kemudian pelaku memerkosa korban di dalam mobil," terang Made Silva Yudiawan.

"Setelah itu, pelaku mengantar korban pulang ke arah Liwa,” ungkap Made Silva Yudiawan.

Dalam perjalanan pulang, pelaku ternyata kembali melakukan aksi bejatnya kepada korban.

Hal itu dilakukan saat korban mengalami mabuk kendaraan.

"Saat hendak pulang menuju Liwa, korban sempat mengalami mabuk kendaraan."

"Pelaku pun memberhentikan mobilnya," papar Made Silva Yudiawan.

"Setelah menolong korban, pelaku keluar lalu membuka pintu penumpang di tempat korban duduk dan kembali melakukan aksi bejatnya," jelas Made Silva Yudiawan.

Atas kejadian yang dialaminya, korban melapor ke Mapolres Lambar.

Saat ini, kata Made Silva Yudiawan, pihaknya sedang melakukan pencarian terhadap pelaku.

Sementara, barang bukti (BB) yang diamankan, yaitu pakaian korban saat kejadian yang lengkap dengan celana dan celana dalam yang sudah dalam keadaan robek.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini