TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara.
Ia dicopot lantaran diduga terlibat penyelundupan onderdil Harley Davidson keluaran tahun 1972 serta dua sepeda merek Brompton di pesawat Airbus A330-900 Neo penerbangan dari Prancis ke Jakarta.
"Dengan itu, saya akan memberhentikan Saudara Direktur Utama Garuda dan karena Garuda adalah perusahaan publik akan ada prosedur lainnya (yakni menunggu Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)," ujar Erick ketika memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Erick pun memaparkan, Ari Ashkara telah melakukan instruksi untuk mencari motor Harley Davidson klasik tahun 1972 sejak tahun 2018. Selain itu, yang bersangkutan juga telah melakukan transfer dana ke rekening pribadi finance manager Garuda Indonesia berinisial IJ di Amsterdam.
Menurutnya, kejadian ini sungguh menyedihkan. Karena prosesnya menyeluruh di BUMN, bukan individu saja. "Saya sangat sedih. Ketika kita ingin angkat citra BUMN, tapi kalau oknum di dalamnya tidak siap, ini yang terjadi," jelasnya.
Erick juga mengungkapkan, akan mendalami lagi lebih dalam siapa saja oknum yang tersangkut dalam penyelundupan. "Kita proses secara tuntas apalagi ada kerugian negara, tidak hanya perdata juga pidana," katanya.
• Potensi Kerugian Negara Capai Rp 1,5 Miliar Akibat Penyelundupan Harley Davidson oleh Dirut Garuda
Sementara I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra belum dapat dikonfirmasi, hingga berita ini diturunkan. Jajaran petinggi atau direksi perusahaan penerbangan plat merah, Garuda Indonesia juga tak banyak bicara soal pemecatan Ari Askhara ini.
Sebelumnya, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan, pemilik motor dan sepeda tersebut merupakan karyawan on board dalam penerbangan dari Prancis ke Indonesia.
“Dibawa oleh salah satu karyawan yang on board dalam penerbangan tersebut,” kata Ikhsan dalam keterangan resminya.
Disimpan di Bagasi
Kasubdit Humas Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan, barang-barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengecekan di hanggar pesawat milik PT GMF AeroAsia Tbk di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (17/11).
Menurut Deni, saat itu pesawat tersebut baru datang dari pabrik Airbus di Prancis. Kedatangan pesawat itu telah diberitahukan oleh Garuda Indonesia kepada Bea dan Cukai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pesawat tersebut, pada bagian kabin cokpit dan penumpang tidak ditemukan pelanggaran kepabeanan. Selain itu, juga tidak ditemukan barang kargo lain seperti yang dilaporkan pihak Garuda Indonesia.
“Namun, pemeriksaan pada lambung pesawat (tempat bagasi penumpang) ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 boks warna coklat yang keseluruhannya memiliki claim tag sebagai bagasi penumpang,” ucap dia.
Kerugian Negara