Sementara itu, Penasihat Hukum Nazaruddin, Marten Latuputi mengatakan pihaknya belum menerima surat dakwaan sebagaimana yang dibacakan oleh JPU.
"Maka kami akan minta turunan berita acara dalam persidangan untuk kami pelajari dan menyatakan sikap," ujarnya.
Marten pun belum terlalu jelas atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, lantaran yang disampaikan cukup banyak.
"Kami minta waktu seminggu, nanti kita lihat selanjutnya," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)