TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wakil Ketua Partai DPD Hanura Lampung Nazarudin tetap jalani sidang pidana meski eksepsi ditolak.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak eksepsi atau keberatan atas dakwaan oleh terdakwa dugaan tindak pidana ITE Nazarudin.
Dalam persidangan, Majelis Hakim Ketua Pastra Joseph Ziraluo menegaskan bahwa Majelis Hakim menolak eksepsi penasehat hukum (PH) Nazarudin.
"Menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," seru Pastra, Rabu 18 Desember 2019.
Pastra pun menjadwalkan persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 9 Januari 2020.
"Dengan agenda pemeriksaan saksi," ucapnya.
Seusai persidangan, selaku Humas PN Tanjungkarang, Pastra mengatakan keputusan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa lantaran hakim berpendapat berbeda.
• Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Lampung, Wakil Ketua Hanura Lampung Nazarudin: Belum Tahu Saya
"Katanya ini jadi wewenang mahkamah partai, kalau mahkamah partai itu terkait kepengurusan," sebutnya.
Lanjut Pastra, dalam perkara ini merupakan tindak pidana ITE.
"karena mencakup tindak pidananya jadi harus kesini, kalau pemecatan, indisipliner baru urusan partai," tandasnya.
Ajukan Eksepsi
Keberatan atas surat dakwaan yang bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Terdakwa Perkara ITE Nazaruddin ajukan eksepsi.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 5 Desember 2019, Penasehat Hukum Nazaruddin mengajukan empat point keberatan dalam surat dakwaan.
Penasehat hukum Marthen Johan Latuputty menyebutkan bahwa surat dakwaan JPU tidak tepat jelas dan lengkap.
"Jpu dalam surat dakwaannya diuraikan bahwa terdakwa Nazaruddin pada hari Minggu 20 Mei 2019 sekitar 13.30 sampai 13.35 wib telah dengan sengaja mendistribusi atau membuat bisa diaksesnya dokumen eletronik yang memiliki muatan penghinaan," kata Marten.