OTT KPK di Lampung Utara

Beda dengan Candra Safari, Hendra Wijaya Ajukan Eksepsi dan Jadi Justice Collaborator

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Gapeksindo Lampung Utara Hendra Wijaya Saleh menjalani sidang perdana perkara dugaan suap fee proyek Dinas Perdagangan Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (19/12/2019).

Sementara jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menuturkan, pihaknya tidak mempermasalahkan eksepsi yang akan diajukan kuasa hukum terdakwa Hendra.

"Kalau terkait eksepsi itu di PH. Tapi dengan ketentuan yang penting tidak menyangkut pokok perkara. Kita meminta kepada majelis hakim menolak eksepsi jika menyangkut pokok perkara," katanya.

Disinggung soal JC sendiri, Taufiq mengaku belum mendapat suratnya.

"Dan baru diajukan tadi terkait JC. Juga dilihat nanti dalam persidangan apakah konsisten atau sesuai dengan BAP. Jadi kami belum bisa menilainya," tuturnya.

Sebelum Jadi Kadis PUPR, Syahbudin Diminta Bupati Siap Setor Fee 20-30 Persen

Dalam sidang selanjutnya, kata Taufiq, pihaknya akan mendatangkan saksi untuk terdakwa Candra.

"Kalau saksi Candra nanti empat atau lima. Kemungkinan dari ULP dan Pokja," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Berita Terkini