TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berbeda dengan Candra Safari, ternyata Hendra Wijaya Saleh mengaku keberatan atas dakwaan jaksa KPK.
Dalam sidang sebelumnya, Candra Safari selaku direktur CV Dipasanta Pratama menyatakan tidak mengajukan eksepsi alias keberatan.
Langkah berbeda ditempuh terdakwa Ketua Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Lampung Utara Hendra Wijaya Saleh.
Melalui kuasa hukumnya, Azwir Ade Putra, Hendra berencana mengajukan eksepsi.
Kepastian eksepsi disampaikan Azwir seusai ketua majelis hakim Novian Saputra mempersilakan terdakwa menanggapi dakwaan jaksa KPK.
"Silakan ajukan eksepsi atau tidak," ujar Novian dalam persidangan yang digelar di PN Tanjungkarang, Kamis (19/12/2019).
• Dapat Proyek Rp 4,6 Miliar, Ketua Gapeksindo Lampung Utara Setor Rp 800 Juta
• Fee Proyek Rp 350 Juta untuk Bupati Agung Dititipkan ke Mertua Kadis PUPR
Azwir menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi.
Bahkan, ia juga menyampaikan keinginan Hendra untuk menjadi justice collaborator.
"Ya kami akan mengajukam eksepsi. Kami juga mohon diperkenankan untuk mengajukan JC," kata Azwir.
Sidang eksepsi akan dilaksanakan setelah mendengarkan keterangan saksi pada persidangan terdakwa Candra Safari pekan depan.
"Jadi sidang selesai. Kita tunda tanggal 26 Desember 2019," tutupnya.
Seusai persidangan, Azwir mengatakan, pihaknya mengajukan eksepsi lantaran ada materi dakwaan yang tidak sesuai.
"Karena ada yang tidak pas aja dengan dakwaan. Untuk rinciannya, nanti kami sampaikan di sidang selanjutnya saja ya," kata Azwir.
Disinggung soal alasan kliennya mengajukan JC, Azwir tak berkomentar banyak.
"Nanti kita ikuti perkembangan sidang aja ya," tandasnya.