OTT KPK di Lampung Utara

Dapat Proyek Rp 4,6 Miliar, Ketua Gapeksindo Lampung Utara Setor Rp 800 Juta

Kemudian Wan Hendri meminta kepada terdakwa uang sebesar Rp 50 juta sebagai bagian dari jumlah uang fee yang disepakati sebelumnya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Deni Saputra
Ketua Gapeksindo Lampung Utara Hendra Wijaya Saleh tertunduk saat menjadi terdakwa dugaan suap fee proyek Dinas Perdagangan Lampung Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (19/12/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Hendra Wijaya Saleh mendapatkan dua paket proyek pasar senilai Rp 4,6 miliar pada tahun anggaran 2019.

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, perbuatan Ketua Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Lampung Utara ini bermula saat menemui Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri untuk meminta jatah proyek pekerjaan pada Juni 2019.

"Wan Hendri kemudian menawarkan kepada terdakwa untuk mengerjakan pekerjaan konstruksi fisik pembangunan Pasar Rakyat Tata Karya senilai Rp 3.652.182.000 dan proyek pembangunan Pasar Comok senilai Rp 1.056.699.428," kata Taufiq dalam sidang perdana perkara dugaan suap fee proyek Dinas Perdagangan Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (19/12/2019).

Untuk mendapatkan kedua paket proyek tersebut, terdakwa diwajibkan menyetorkan fee sebesar 20 persen dari nilai proyek. 

"Terdakwa sebelumnya sudah mengetahui kebiasaan bahwa untuk mendapatkan pekerjaan di Dinas Perdagangan Lampung Utara wajib memberikan uang fee sebesar 20 persen kepada bupati melalui kepala dinas terkait," beber Taufiq.

Selanjutnya, Wan Hendri memerintahkan terdakwa untuk berkoordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lampung Utara.

Dapat 11 Proyek, Candra Safari Harus Setor 30 Persen ke Bupati Agung

Dikawal Penyidik KPK, Dua Penyuap Bupati Agung Terbang Terpisah

"Selanjutnya terdakwa mendapatkan dua paket pekerjaan pasar, yaitu konstruksi fisik pembangunan Pasar Rakyat Tata Karya di Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara yang menggunakan CV Trisman Jaya dan pekerjaan pembangunan Pasar Comok yang menggunakan CV Alam Sejahtera yang disewa," katanya.

Taufiq mengatakan, setelah CV Alam Sejahtera memenangkan lelang cepat pembangunan Pasar Comok senilai Rp 1.056.699.428, terdakwa menerima pencairan uang muka proyek sebesar Rp 264.174.857 pada 1 Agustus 2019.

"Sore harinya, terdakwa menemui Wan Hendri untuk menyerahkan uang fee proyek pembangunan pasar tradisional Pasar Comok sebesar Rp 200 juta," sebut Taufiq.

Sebelum dilakukan lelang ulang proyek pembangunan Pasar Tata karya, lanjut Taufiq, terdakwa menemui Wan Hendri di kantor Dinas Perdagangan Lampung Utara untuk meminta bantuan mendapatkan proyek tersebut. 

Kemudian Wan Hendri meminta kepada terdakwa uang sebesar Rp 50 juta sebagai bagian dari jumlah uang fee yang disepakati sebelumnya.

Terdakwa menyanggupinya dan segera menyerahkan uang tersebut keesokan harinya di ruang kerja Wan Hendri.

"Terdakwa kemudian mendapat kontrak paket pekerjaan konstruksi fisik pembangunan Pasar Tata Karya  dengan nilai Rp 3.652.182.000 menggunakan bendera CV Trisman Jaya," ucap Taufiq.

Pada 26 Agustus 2019, terdakwa menerima pencairan uang muka proyek pembangunan Pasar Tata karya sebesar Rp 730.436.400.

Lalu pada September 2019, terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada Wan Hendri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved