TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Karnadi, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dinas PUPR Lampung Utara periode 2016-2018, mengaku pernah menerima dua kali kucuran dana.
Dana ratusan juta tersebut berasal dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Utara Syahbudin.
"Kami gak pernah bicara fee, Pak. Tapi, Syahbudin pernah ngasih uang. Dia bilang untuk bantu-bantu operasional bahasanya, sebesar Rp 200 juta," kata Karnadi dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/12/2019).
Karnadi mengatakan, uang tersebut diserahkan pada tahun 2016 dan dibagikan kepada anggotanya.
"Saya bagi ke seluruh anggota. Dari 12, sembilan orang sama, tiga orang gak sama. Saya dapatnya Rp 30 juta," kata Karnadi.
• Sebelum Jadi Kadis PUPR, Syahbudin Diminta Bupati Siap Setor Fee 20-30 Persen
• BREAKING NEWS - Ajukan Eksepsi, Penasehat Hukum Hendra Wijaya Bawa-bawa Nama Jurnalis
• Amankan Pemenang Proyek, ULP Dinas PUPR Lampura Kecipratan 0,5 Persen dari Nilai Proyek
Pada tahun 2017, Karnadi mendapatkan lagi uang Rp 100 juta melalui seseorang yang berasal dari Syahbudin.
"Yang ngasih Bria. Saya dapat Rp 10 juta. Sisanya dibagi," terangnya.
Setelah menerima uang tersebut, Karnadi tak melapor kepada Syahbudin lantaran mengaku sudah dipercaya.
"Bahasanya itu uang untuk operasional. Gak tahu dari siapa. Namanya dikasih, ya saya terima," tandasnya.
Jatah 0,5 Persen
Dapat perintah amankan pemenang proyek, anggota ULP Dinas PUPR Lampung Utara kecipratan 0,5 persen dari nilai proyek.
Hal ini terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26/12/2019).
Persidangan dengan terdakwa Candra Safari itu diagendakan mendengarkan keterangan saksi.
Dari tiga saksi, hanya dua orang yang hadir.
Keduanya yakni Ketua ULP 2016-2018 Karnadi dan Ketua Pokja ULP 2013-2018 Meri Imelda Sari.