OTT KPK di Lampung Utara
Amankan Pemenang Proyek, ULP Dinas PUPR Lampura Kecipratan 0,5 Persen dari Nilai Proyek
Terungkap dalam persidangan suap fee proyek Lampung Utara, anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dinas PUPR Lampung Utara kecipratan 0,5 persen.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dapat perintah amankan pemenang proyek, anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dinas PUPR Lampung Utara kecipratan 0,5 persen dari nilai proyek.
Hal ini terungkap dalam persidangan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 26 Desember.
Persidangan dengan terdakwa Candra Safari diagendakan dengan keterangan saksi.
Dari tiga saksi yang dijadwalkan akan datang hanya dua saksi yang hadir.
Keduanya yakni Ketua ULP 2016 hingga 2018 Karnadi dan Ketua Pokja (Kelompok Kerja) ULP 2013 hingga 2018 Meri Imelda Sari.
• BREAKING NEWS - Ajukan Eksepsi, Penasehat Hukum Hendra Wijaya Bawa-bawa Nama Jurnalis
Dalam kesaksian Ketua ULP 2016 hingga 2018 Karnadi bahwa ia secara tidak langsung mendapatkan arahan dari Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara, Syahbudin untuk memenangkan rekanan.
"Apakah sebelumnya memenangkan rekanan dalam lelang mendapat arahan dari Syahbudi?" tanya JPU Luki Dwi Nugroho.
"Saya lupa cuman ada arahan yang disampaikan pada sekertaris saya, namanya Syahirun, waktu itu berupa catatan secarik kertas, dan kata sekertaris saya, pak ini dari pak Syahbudin dan harus diamankan," ujar Karnadi.
"Dalam daftar tersebut ada nama proyek dan nilai pagunya?" tanya JPU.
"Tidak ada hanya catatan saja, cuman catatan CV aja. Kemudian saya rapatkan kemudian saya bilang (Ke anggota) karena ini perintah kepala dinas untuk mengamankan saya bilang apapun suatu kebijakan meski tidak sesuai aturan (diikuti)," jawab Karnadi.
"Pemungutan fee tahu caranya bagaimana?, apakah ada pihak rekanan datang dan berkoordinasi dengan anda?" sahut JPU.
• Penasehat Hukum Hendra Minta Kliennya Tak Dihukum Berdasarkan Opini Publik
"Saya gak tahu, tidak ada," kilah Karnadi.
Namun JPU tak percaya dan membacakan keterangan Karnadi dalam BAP.
"Dalam BAP bahwa saya memenangkan seusia mendapat catatan selanjutnya saya berkoordinasi dengan kontraktor kemudian memberikan arahan, kalau ada yang masuk para rekanan baru akan berkoordinasi denhan syahbhfin, ini ada?" tanya JPU.
"Maksudnya saya bicarakan dengan kawan-kawan. Saya tidak panggil kontraktornya saya biscara dengan anggota Pokja dan anggota yang menindaklanjuti. Dengan arahan Syahbudin tadi," jawab Karnadi.