OTT KPK di Lampung Utara

Penasehat Hukum Hendra Minta Kliennya Tak Dihukum Berdasarkan Opini Publik

Trial by press, Penasehat Hukum Hendra Wijaya Saleh tak ingin kliennya dihukum atas opini yang berkembang di publik.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Penasehat Hukum Hendra Minta Kliennya Tak Dihukum Berdasarkan Opini Publik. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Trial by press, Penasehat Hukum Hendra Wijaya Saleh tak ingin kliennya dihukum atas opini yang berkembang di publik.

PH Terdakwa Hendra, Gunawan Raka mengatakan kalimat yang menyebut perss dalam eksepsinya menegaskan bahwa jangan sampai Terdakwa dihakimi oleh opini publik.

"Jadi gak boleh dalam perundang-undangan perkara itu seolah-olah pers sudah menyalahkan Terdakwa dalam satu proses," katanya setelah persidangan, Kamis 26 Desember 2019.

Disinggung contoh soal sudah menyalahkan Terdakwa, Gunawan Raka menerangkan bahwa seolah-olah Terdakwa bersalah menyuap Agung Ilmu Mangkunegara.

"Itu kan berita terus menerus, sehingga seolah-olah Hendra hebat sekali memberi duit kepada bupati dan ngatur proyek itu gak boleh itu trial by press," tegasnya.

BREAKING NEWS - Ajukan Eksepsi, Penasehat Hukum Hendra Wijaya Bawa-bawa Nama Jurnalis

Hampir 100 Pegawai Pemkot Bandar Lampung Lakukan Salat Gerhana Matahari Cincin

Dishub Metro Pastikan Arus Lalin di Malam Tahun Baru 2020 Aman dan Lancar

"Perlu diperhatikan, agar fakta persidangan yang membuktikan jangan lagi Hendra dihukum berdasarkan yang berkembang di publik tapi berdasarkan fakta yang ada di ruang persidangan," imbuhnya.

Saat disinggung apakah yang dimaksud dakwaan tersusun oleh opini publik atau sebaliknya, Gunawan belum memberikan komentar banyak.

"Menurut kami belum pas dipublikasi, (akhirnya) jadi justifikasi untuk menghukum," tandasnya.

Sebelum persidangan selesai, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memberi waktu satu minggu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menanggapi nota keberatan PH.

"JPU akan diberi waktu satu minggu untuk memberi tanggapan eksepsi PH," kata Majelis Hakim Ketua Novian Saputra.

JPU KPK Luki Dwi Nugroho menyampaikan akan menanggapi nota keberatan PH dengan membuat konsep tertulis.

"Dan saya sampaikan penundaan sekiranya bisa diberi waktu tidak satu minggu tapi dua minggu karena tim kami tidak fokus dalam satu persidangan saja tapi provinsi lain," kata Luki.

Namun oleh Majelis Hakim ketua Novian disanggah lantaran sudah disepakati persidangan berlangsung satu minggu sekali.

"Jadi dilanjutkan Kamis 2 Januari dengan pembacaan atas tanggapan eksepsi," seru Majelis Hakim.

PH Gunawan Raka pun menyela untuk mengajukan Justice Collaborator.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved