Harga Rokok Naik per 1 Januari 2020, Harga Sebungkus Rokok Bisa Mencapai di Atas Rp 30 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - rokok. Harga Rokok Naik per 1 Januari 2020, Harga Sebungkus Rokok Bisa Mencapai di Atas Rp 30 Ribu.

Menurut Agus, cukai yang diterapkan dinilai terlalu tinggi sehingga guncangan yang dirasakan oleh industri rokok dan tembakau begitu terasa.

Selain itu ia menekankan, kenaikan cukai hendaknya beriringan dengan kesejahteraan petani tembakau.

Misalnya, kata Agus, memaksimalkan kebijakan yang berdasarkan usulan petani tembakau seperti Permentan Nomor 23 Tahun 2019 mengenai rekomendasi teknis impor tembakau, dan Permendag Nomor 84 Tahun 2017 mengenai ketentuan impor tembakau.

Menanggapi rencana kenaikan cukai rokok, PT Bentoel International Investama Tbk mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan detail dari peraturan terkait rencana pemerintah menaikan tarif cukai dan HJE rokok yang akan berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2020.

"Akan tetapi, kami tetap berharap akan adanya kebijaksanaan dari pemerintah dalam hal ini, yaitu dengan tetap memperhatikan suara dari mayoritas industri dan tentunya para petani," terang Legal & External Affairs Director Mercy Francisca Hutahaean ketika dihubungi Kontan.co.id, Selasa (24/9/2019).

Sementara itu, PT HM Sampoerna Tbk. menilai keputusan tersebut bukan keputusan yang terbaik.

"Kami menilai kenaikan ini mengejutkan dan akan mengganggu ekosistem industri hasil tembakau nasional," jelas Troy Modlin, Direksi PT HM Sampoerna Tbk.

Namun demikian, Troy Modlin memastikan, Sampoerna tetap menghormati dan akan menjalakannya.

Adapun Sampoerna mengusulkan, agar pemerintah menutup celah cukai pada sigaret buatan mesin sesegera mungkin.

Yaitu, kata troy Modlin, dengan menggabungkan volume produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi 3 miliar batang per tahun, serta memastikan tarif cukai SKM/SPM lebih tinggi secara signifikan dari tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT).

"Selain itu, kami juga meminta pemerintah tetap mempertahankan batasan produksi untuk SKT golongan 2 sebesar maksimal 2 miliar batang per tahun," tutup Troy Modlin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Setelah pemerintah memutuskan menaikkan harga cukai rokok, harga rokok naik per 1 Januari 2020.

Berita Terkini