TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah menetapkan harga rokok naik per 1 Januari 2020.
Hal itu setelah pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok yang berlaku efektif mulai efektif per 1 Januari 2020.
Kenaikan cukai tersebut merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada September 2019 lalu.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.
Imbasnya ada kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.
• Agar Perokok Berkurang, Harga Rokok Minimal Rp 50 Ribu per Bungkus
• Sesuai Dugaan Harga Rokok Benar-benar Naik, Tapi Tak Sampai Rp 50 Ribu
• Gara-gara Razia Motor, Wanita Hamil Temukan Pacarnya yang Kabur, Sang Pria Tepergok Selingkuh
• Jenderal Petarung Jadi Penasihat Prabowo, Pernah Mau Tembak Pengawal Presiden Israel
Atau dengan kata lain, harga rokok naik sebesar 35 persen.
Kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau tersebut berlaku pada 1 Januari 2020.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen.
Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.
Kemudian, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.
Kalau dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020, harga sebungkus rokok bisa mencapai di atas Rp 30 ribu.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau atau CHT per 5 Desember 2019 mencapai 143,66 triliun rupiah.