Harga Rokok Naik per 1 Januari 2020, Harga Sebungkus Rokok Bisa Mencapai di Atas Rp 30 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - rokok. Harga Rokok Naik per 1 Januari 2020, Harga Sebungkus Rokok Bisa Mencapai di Atas Rp 30 Ribu.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Kontan.co.id, kenaikan di atas berdampak pada tenaga kerja yang berkaitan dengan industri rokok, termasuk petani tembakau.

Diprediksi, akan ada penurunan volume produksi sebesar 15 persen di industri tembakau Tahun 2020.

Penyerapan terhadap tembakau dan cengkeh pun akan menurun sampai 30 persen.

Kurang lebih 400 pabrik kecil terancam gulung tikar, penutupan juga mengancam pabrik rokok kelas menengah.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soesono mengatakan, walaupun baru akan diterapkan di tahun 2020, pengaruh sudah dirasakan di tingkat tata niaga bawah.

"Para pedagang itu memanfaatkan isu itu untuk misalkan menekan tingkat harga petani," kata Soesono ketika dihubungi Kontan.co.id, Selasa (24/9).

Soesono mencontohkan, perlambatan pembelian yang terjadi di Pamekasan.

Pembelian semula yang bisa mencapai 2 ton menjadi 500 kg saja.

Lebih lanjut Soesono menambahkan, pengaruh langsung dimungkinkan akan terasa ketika cukai tersebut diterapkan tahun depan, berupa berkurangnya tingkat penyerapan panen tembakau.

Akan tetapi, Soesono belum bisa memastikan bagaimana reaksi dari industri nantinya.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji.

Walaupun kenaikan masih terjadi di awal tahun 2020, dampaknya sudah terasa sejak sekarang, berupa tersendatnya pembelian.

Akibatnya, perekonomian di desa-desa tembakau terpengaruh.

"Persentasenya belum bisa kami hitung, tetapi dalam seminggu yang biasanya libur di hari Minggu saja, sekarang libur bisa tiga kali dalam seminggu," kata Agus.

Pihaknya tidak bisa memproses tembakau ke industri karena industrinya berkaitan dengan payung regulasi pemerintah.

Halaman
1234

Berita Terkini