Seleb

Medina Zein Konsumsi Narkoba Berdasarkan Resep Dokter, Polisi: Namanya Narkoba ya Dilarang

Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumpa pers Medina Zein di Polda Metro Jaya

"Pengakuan yang bersangkutan mengidap bipolar golongan dua. Tapi yang namanya narkoba, ya narkoba dilarang. Tidak ada penyembuhan dengan menggunakan itu," ungkap Yusri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merekomendasikan Medina untuk direhabilitasi selama tiga bulan di Lembaga Pendidikan Polri sejak 3 Januari 2020.

Yusri Yunus mengungkap hasil pemeriksaan assessment Puslabfor Polri terhadap Medina Zein.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang keluar pada Kamis (2/1/2020) itu, Medina dinyatakan belum lama mengonsumsi narkotika jenis metapetamin dan apetamin.

“Hasilnya dia belum lama mengkonsumsi apetamin dan metapetamin. Untuk MZ tidak bisa terdeteksi karena penggunannya belum lama,” kata Yusri dalam jumpa pers, di Polda Metro Jaya, Jumat (3/1/2020).

Saat penangkapan, kata Yusri, polisi hanya menemukan barang bukti sebuah telepon genggam.

Setelah hasil gelar perkara, Medina Zein dinyatakan harus diassesment dan hasilnya pun demikian.

Bahwa zat tersebut belum dapat terdeteksi pada Medina.

Mulai hari ini, pebisnis itu pun akan menjalani rehabilitasi di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdikpol) Pasar Jumat, Jakarta Selatan.

“Dalam berangkatkan ke sana, dalam kurun waktu 3 bulan untuk melakukan rehab. Akan bertambah atau berkurang itu tergantung dari tim Lemdikpol,” kata Yusri.

Diketahui, Medina Zein diamankan 27 Desember 2019 lalu saat berada di salah satu rumah sakit di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Medina Zein kemudian bawa ke Ditres Narkoba Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Hasil tes urine menunjukan bahwa Medina positif narkotika jenis apetamin dan metapetamin. (Tribunnews.com/kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com  dan di Tribunnews.com 

Berita Terkini