Cara Buat SIM 2020, Syarat Buat SIM Baru dan Biaya Buat SIM Baru

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Buat SIM 2020, Syarat Buat SIM Baru dan Biaya Buat SIM Baru

1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan. Kemudian, pemohon mendapat nomor antrean pembuatan SIM dan melakukan pembayaran PNBP SIM di BRI.

2. Lalu, pemohon ke loket teori dengan membawa formulir yang didapat dari loket penerimaan. Pemohon melaksanakan tes teori.

3. Setelah tes teori, pemohon ke loket praktik dengan membawa formulir, pemohon kemudian melaksanakan tes praktik menggunakan kendaraan sesuai dengan SIM yang diajukan.

Usai Uji Coba Rudal Keenam Pemimpin Korut Kim Jong Un Tersenyum Lebar Sambil Tepuk Tangan

4. Setelah melakukan tes, pemohon ke loket produksi SIM dengan membawa formulir dan surat keterangan lulus dan tidak lulus tes.

5. Pemohon yang lulus melalukan verifikasi dengan melaksanakan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

Adapun, besaran biaya pembuatan SIM baru sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016.

Berikut, biaya pembuatan SIM baru sesuai tarif PNBP.

1. SIM A, SIM BI, dan SIM BII sebesar Rp 120 ribu.

2. SIM C sebesar Rp 100 ribu.

3. SIM D sebesar Rp 50 ribu.

Cara Perpanjang SIM

Sesuai aturan, masa berlaku SIM selama lima tahun.

Karena itu, pemilik SIM harus memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali.

Bajakah Banyak Dijual Online, Jangan Sembarangan Minum Tanaman Penyembuh Kanker Ini, Bisa Mati

SIM dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Adapun dalam tata cara perpanjang SIM, pemohon harus melengkapi syarat perpanjangan SIM.

Halaman
1234

Berita Terkini