Berikut, biaya perpanjangan SIM sesuai tarif PNBP.
1. SIM A, SIM BI, dan SIM BII sebesar Rp 80 ribu.
2. SIM C sebesar Rp 75 ribu.
3. SIM D sebesar Rp 30 ribu.
Demikian, tata cara bikin SIM baru, syarat pembuatan SIM baru, serta biaya pembuatan SIM baru. (tribunlampung)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Cara Bikin SIM Baru, Daftar Lengkap Syarat Pembuatan SIM Baru serta Biaya Pembuatan SIM Baru,