TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TRIMURJO - Dua pemuda asal Lampung Timur ditangkap jajaran Polsek Trimurjo karena memiliki sabu.
Kedua pria bernama Teguh Abadi (22) dan Rangga (21) itu diamankan polisi, Selasa (7/1/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Keduanya saat itu melintas di Kelurahan Simbarwaringin (Trimurjo). Saat akan dilakukan pengejaran, keduanya mempercepat laju motor," kata Kapolsek Trimurjo Ajun Komisaris Karmen Subiyanto, Jumat (10/1/2020).
"Sekitar beberapa ratus meter dari titik awal pengejaran, motor pelaku akhirnya berhasil diberhentikan. Saat akan ditangkap, salah satu pelaku membuang bungkusan dari saku celananya," terangnya.
Polisi menemukan satu plastik kecil berisi serbuk bening yang diduga sabu.
• BREAKING NEWS Miliki Sabu, 2 Oknum Sipir Rutan Ditangkap Polda Lampung
• Sepasang Kekasih di Pringsewu Jadi Bandar Narkoba, Disita Barang Bukti Sabu Rp 50 Juta
• Jual Sabu Buat Modal Kawin, Sepasang Kekasih Kompak Masuk Bui
• BREAKING NEWS Sejoli Digelandang Polisi, Simpan Sabu di Ban Motor Lalu Ditutupi Pakai Tampah
Setelah itu Teguh Abadi dan Rangga dibawa ke Mapolsek Trimurjo beserta barang bukti sabu dan sepeda motor Honda Vario nomor polisi BE 5331 IF.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.
Teguh mengakui barang bukti sabu tersebut merupakan milik mereka.
"Rencananya buat dipakai bersama-sama di Lampung Timur. Itu kami beli dari seseorang di kawasan Metro Rp 300 ribu," jelasnya. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)