Sepasang Kekasih Jual Narkoba ke Desa-desa di Lampung Selama 3 Tahun, Mengaku buat Modal Nikah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Erwin (40) dan Rani Dwi Seleana (23), sepasang kekasih yang jual narkoba jenis sabu saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Pringsewu, Lampung, Jumat (10/1/2020). Sepasang Kekasih Jual Narkoba ke Desa-desa di Lampung Selama 3 Tahun, Mengaku buat Modal Nikah.

Yakni, Pekon Sumber Agung, Pekon Pujodadi dan Pekon Ambarawa.

Tidak hanya sebagai penjual, Erwin juga mengaku sebagai pengguna sabu.

Ia beralasan nekat jualan sabu untuk biaya hidup sehari-hari.

5. Modal nikah

Di hadapan petugas, Rani mengaku akan menikah dengan Erwin.

Karena itu, Rani menabung dari sebagian keuntungan penjualan sabu.

 

Dia mengatakan, tabungan tersebut akan digunakan buat biaya menikah dengan Erwin.

"Menabung untuk biaya menikah," kata Rani saat ekspose di Mapolres Pringsewu, Jumat, 10 Januari 2020.

Dia mengatakan, ia telah pacaran dengan Erwin selama dua tahun.

Selain mengedarkan sabu, Rani mengaku, ia telah menggunakan sabu belum lama ini.

Kedua tersangka yang merupakan Sepasang Kekasih tersebut, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka lantaran jual narkoba ke desa-desa di Lampung. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Berita Terkini