Sepasang Kekasih Jual Narkoba ke Desa-desa di Lampung Selama 3 Tahun, Mengaku buat Modal Nikah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Erwin (40) dan Rani Dwi Seleana (23), sepasang kekasih yang jual narkoba jenis sabu saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Pringsewu, Lampung, Jumat (10/1/2020). Sepasang Kekasih Jual Narkoba ke Desa-desa di Lampung Selama 3 Tahun, Mengaku buat Modal Nikah.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi menangkap Sepasang Kekasih yang menyimpan sabu senilai Rp 50 juta di dalam ban, di Pringsewu, Lampung.

Kedua tersangka bernama Erwin (40) dan Rani Dwi Seleana (23).

Tersangka wanita mengaku jual narkoba tersebut untuk modal menikah.

Sementara, tersangka pria mengatakan, ia jual barang haram itu ke desa-desa di Pringsewu, Lampung.

Pasutri di Lampung Utara Jual Narkoba, Polisi Sita 1,23 Kg Sabu

Tergiur Rp 10 Juta IRT Asal Bandar Lampung Nekat Jual Narkoba di Kotabumi

2 Oknum Sipir Terciduk Pesta Sabu Berasal dari Lembaga Berbeda

Terlibat Tabrakan Beruntun di Flyover Sultan Agung, Pegawai Puskesmas Dilarikan ke RS Imanuel

Berikut, fakta Sepasang Kekasih simpan sabu senilai Rp 50 juta sebagaimana dirangkum Tribunlampung.co.id.

1. Disimpan dalam ban

Jajaran Polres Pringsewu menangkap keduanya saat berada di rumah tersangka Erwin di Pekon Margakaya, Pringsewu, Rabu (8/1/2020) sekira pukul 19.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengamankan sabu seberat 35, 83 gram.

Kepala Polres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri mengungkapkan, barang bukti diamankan dari pasangan kekasih yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

"Petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam ban dalam motor, kemudian ditutupi pakai tampah," kata Hamid Andri Soemantri, Jumat, 10 Januari 2020.

Kasatres Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, ketika diamankan, barang bukti sabu tersebut telah dikemas dalam 11 paket.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan satu buah timbangan, satu plastik klip bekas pakai, satu sekop terbuat dari sedotan dan empat bundel plastik klip.

Ada juga uang tunai sebanyak Rp 500 ribu, dalam pecahan Rp 100 ribu dan sejumlah ponsel.

Polisi kemudian membawa pasangan kekasih tersebut ke Mapolres Pringsewu.

Keduanya terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
123

Berita Terkini