Tribun Lampung Utara

Pasutri di Lampung Utara Jual Narkoba, Polisi Sita 1,23 Kg Sabu

Anggota Satnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan pasangan suami istri (pasutri) karena diduga menjadi pengedar sabu.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Anung Bayuardi
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono menggelar ekspose penangkapan pasutri jual sabu, Selasa, 26 Februari 2019. 

Pasutri di Lampung Utara Jual Narkoba, Polisi Sita 1,23 Kg Sabu

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Anggota Satnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan pasangan suami istri (pasutri) karena diduga menjadi pengedar sabu.

Keduanya adalah HA (43) dan RS (42), warga Dusun Wonokitri, Desa Wonomerto, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara.

Dari pasutri ini, polisi menyita sabu seberat 1,23 kilogram. 

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono menerangkan, pasutri ini diringkus di Jalan Ahmad Akuan, Kelurahan Kotagapura, Kotabumi, Lampung Utara, Kamis, 21 Februari 2019.

Dijebak Polisi Menyamar, IRT asal Bandar Lampung Terciduk Bawa Narkoba Senilai Rp 124 Juta

Penangkapan pasutri ini berdasarkan informasi yang diperoleh polisi.

Dengan melakukan penyamaran, polisi memesan 100 gram sabu kepada HA. 

Tersangka HA pun menetapkan waktu dan lokasi transaksi.

Setelah berada di lokasi, HA langsung diciduk.

Polisi mengamakan barang bukti 23,6 gram sabu.

Selain HA, polisi juga membawa RS, istrinya.

Dalam upaya pengembangan, polisi menggeledah rumah tersangka di Desa Wonomerto, Kotabumi Utara.

Polisi menemukan lagi barang bukti sabu seberat sekitar 1 kg di plafon rumah tersangka.

“Diduga sabu ini akan diedarkan di Lampung Utara,” kata Budiman dalam ekspose di Mapolres Lampung Utara, Selasa, 26 Februari 2019.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved