Tribun Lampung Utara
Pasutri di Lampung Utara Jual Narkoba, Polisi Sita 1,23 Kg Sabu
Anggota Satnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan pasangan suami istri (pasutri) karena diduga menjadi pengedar sabu.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Penangkapan pasutri bernama Hermansyah (26), warga Gampong Sawang, Aceh Utara, dan Kartini (36), warga Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, ini terjadi di seputaran bundaran Hajimena, Rajabasa, Jumat, 14 September 2018.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen menuturkan, penangkapan ini bermula dari informasi penyelundupan narkotika melalui jalur darat.
"Informasi bahwa ada pelaku yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh menuju Bandar Lampung dengan menggunakan bus ALS," ungkap Shobarmen, Selasa, 18 September 2018.
Baca: Pasutri Asal Natar Ditangkap Edarkan Sabu di Lamtim
Baca: Dua Pasutri Ini Hidupi Keluarga dari Jualan Sabu
Petugas Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menindaklanjuti informasi tersebut dengan menggeledah semua penumpang bus ALS.
"Tim langsung melakukan penggeledahan. Dan ternyata benar. Kami dapati dua paket sabu ukuran besar seberat 200 gram yang dibawa oleh dua orang," jelas dia.
Shobarmen menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka.
"Keduanya saat ini sedang kami periksa untuk mengetahui lebih lanjut ke mana barang tersebut ditujukan," tandasnya. (*)