Pelayanan RSU Ryacudu Kotabumi Lumpuh

Pelayanan Poliklinik Lumpuh, Begini Tanggapan Pihak RSU Ryacudu Kotabumi

Penulis: anung bayuardi
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana tugas (plt) direktur RSU Ryacudu Kotabumi, dr Syah Indra Husada Lubis

TRIBUNLAMPUNG.Co.Id, KOTABUMI - Pelaksana tugas (plt) direktur RSU Ryacudu Kotabumi, dr Syah Indra Husada Lubis membenarkan jika ditempatnya yang dipimpin sedang tidak ada pelayanan.

“Baru hari ini tidak ada pelayanan di poliklinik RSUD Ryacudu Kotabumi,” jelasnya, Senin 13 Januari 2020.

Aksi ini diketahui setelah pihaknya mendapatkan surat dari dokter spesialis yang bertugas di rumah sakit Umum daerah Ryacudu Kotabumi.

Dalam surat tersebut disampaikan ada permintaan dari mereka, agar insentif tahun 2019 untuk dokter spesialis yang tidak dibayarkan penuh.

Ada juga yang belum dibayarkan pada tahun 2018.

Permintaan tersebut langsung diserahkan kepada Pejabat Sekretaris Daerah Lampung Utara.

“Suratnya sudah saya kasih ke pak Sekda,” katanya.

BREAKING NEWS Pelayanan Poliklinik RSU Ryacudu Kotabumi Lumpuh, Pasien: Tidak Ada Dokter

RSU Ryacudu Kotabumi Diharapkan Lolos Akreditasi Paripurna

Komisi II DPR RI Sebut Anggota KPU yang Kena OTT KPK Harus Diberi Sanksi Tegas

Pelaku Teror Bom Hotel Bukit Randu Sampaikan Ancaman Bukan Lewat Telepon

Di tahun 2019, anggaran insentif bagi seorang dokter Spesialis sebesar Rp 15 juta perbulan.

Sedangkan di tahun 2018 Rp 10 juta perbulan.

Jumlah dokter spesialis di RSUD Ryacudu sebanyak 18 orang.

Kemudian, permintaan lainnya mereka tidak melayani pasien di ruang rawat jalan serta ruang Unit Gawat Darurat (UGD).

Tetapi di UGD, sebagai rumah sakit umum Daerah harus tetap melayani pasien.

“Jadi ketika ada kegawatdaruratan, tentunya maka datang saja ke RSUD Ryacudu. Kami tetap melayani. Sehingga kegawatdaruratan bisa ditangani dulu di rumah sakit ini,” jelasnya seraya mengatakan untuk perawatan rujukan dikembalikan kepada pasien.

Hasilnya, kata Indra pihaknya tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut.

Ini berdasarkan pernyataan dari Pj Sekda, dimana tahun anggaran lalu, tidak bisa dibebankan di tahun anggaran 2020 ini.

Halaman
123

Berita Terkini