Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Sebelum Jadi Kadis PUPR, Syahbudin Diminta Setor Pajak ke Bupati Nonaktif Agung

Penulis: hanif mustafa
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebelum Jadi Kadis PUPR, Syahbudin Diminta Setor Pajak ke Bupati Nonaktif Agung

Namun hanya dua orang saksi.

"Saksi yang kami hadirkan tiga orang, pertama Syahbudin mantan kepala Dinas PUPR Lampung, Fria Apris Pratama kasi bina marga PUPR," ungkap JPU Taufiq Ibnugroho.

Taufiq mengatakan satu saksi yang tak hadir yakni Sri Widodo.

"Sri widodo tidak hadir, alasan sakit tapi kami akan panggil lagi minggu depan," tutup Taufiq.

Sidang pun dilanjutkan dengan keterangan dua saksi yang hadir.

Kadis PUPR Manfaatkan Mahasiswa Istrinya Alirkan Uang Rp 1 M ke Bupati Nonaktif Agung

Manfaatkan mahasiswa istrinya, Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbudin alirkan uang Rp 1 miliar ke Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Hal ini terungkap saat kesaksian Reza Geovana Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Malhayati dalam persidangan perkara suap fee proyek Lampung Utara dengan terdakwa Candra Safari.

"Anda seorang mahasiswa, apa yang anda ketahui anda dalam perkara ini?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho, Kamis 9 Januari 2020.

"Mungkin ada kaitannya bu Rina (Rina Febrina Dekan Fakultas Teknik Malhayati-istri Syahbudin), beliau meminta tolong mengantar uang," jawab Eza polos.

"Tolong ceritakan secara runut," sahut JPU.

Eza pun menuturkan bahwa pada tanggal 1 Oktober 2019 dia pernah melakukan pertemuan dengan Syahbudin (suami Rina) dengan Candra Safari di Hotel Grand Anugerah.

"Saya lupa tanggalnya, namun hanya klarifikasi atas penerimaan uang sebesar Rp 100 juta," kata Eza.

"Kamu tahu Syahbudin siapa?" sela JPU.

"Suaminya bu Rina, itu Syahbudin yang saya tau Kepala PUPR Lampura," jawab Eza disela-sela penjelasannya.

Halaman
1234

Berita Terkini