Segini Gaji Anggota KPU Wahyu Setiawan yang Kena OTT KPK

Penulis: taryono
Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kena OTT

Di dalam pasal 4 Perpres itu jelas diatur berapa besaran gaji yang diterima oleh ketua dan anggota KPU. 

Bagi ketua KPU di tingkat pusat, maka gaji yang diperoleh mencapai Rp 43.110.000,00.

Sedangkan, anggota KPU di tingkat pusat per bulannya menerima gaji Rp 39.985.000,00. 

Sementara, gaji ketua KPU di tingkat provinsi mencapai Rp 20.215.000,00. Gaji anggota KPU di tingkat provinsi per bulan mencapai Rp 18.565.000,00. 

Untuk gaji ketua KPU di tingkat kabupaten mencapai Rp 12.823.000,00.

Sedangkan, gaji anggota KPU di tingkat kabupaten sebesar Rp 11.573.000,00. 

Namun, nominal itu masih bisa bertambah sebab baik ketua dan anggota KPU di masing-masing tingkatan diberi lagi fasilitas lain yakni perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas dan jaminan kesehatan.

Bagi ketua dan anggota KPU di tingkat pusat, maka fasilitas perjalanan dinas yang diterima setara pejabat eselon I di kementerian atau lembaga.

Bagi ketua dan anggota KPU di tingkat provinsi mendapat fasilitas perjalanan dinas setara pejabat eselon II dan di tingkat kabupaten atau kota perjalanan dinas yang diperoleh sejajar dengan pejabat eselon III.  ( Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini