Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran

Total Kerugian Akibat Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Pesawaran Rp 4 Miliar Lebih

Penulis: hanif mustafa
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Total Kerugian Akibat Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Pesawaran Rp 4 Miliar Lebih

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dikorupsi, kamar rawat inap RSUD Pesawaran merugi hingga empat miliar.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari hasil investigasi BPK RI ditemukan kerugian Rp 4 miliar lebih.

"Adapun kerugian berdasarkan investigasi sebesar Rp 4.896.116.264," ungkapnya, Rabu 15 Januari 2020.

Pandra menambahkan kerugian negara ini atas jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan.

"Serta juga pengadaan pembangunan gedung," tandasnya.

Mainkan Anggaran Rp 33 Miliar

Tiga tersangka tindak korupsi pembangunan kamar rawat inap RSUD Pesawaran mainkan anggaran 33 miliar.

BREAKING NEWS Polda Lampung Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran, Jerat 3 Tersangka

3 Tersangka Mainkan Anggaran Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Pesawaran Rp 33 Miliar

Jadwal Kapal Eksekutif Tahun 2020 dan Cara Beli Tiket di Pelabuhan Merak Pakai e-Money

Masyarakat 4 Pekon Tertinggal di Bengkunat Kini Bisa Nikmati Jaringan 4G XL Axiata

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan berdasarkan fakta yang didapat ketiga tersangka telah memainkan dana anggaran pembangunan gedung rawat inap lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran.

"Adapun nilai kontrak pembangunan gedung rawat inap sebesar Rp 33.812.145.000," kata Pandra, Rabu 15 Januari 2020.

Kata Pandra, dari hasil penyidikan ditemukan bahwa penyelewengan yang dilakukan ketiganya dengan jalan jalan mengondisikan kegiatan lelang.

"Jadi peristiwa tindakan korupsi yang dilakukan mengarahkan kegiatan konsultasi sampai dengan pembangunan kepada rekanan tertentu dengan cara mengkondisikan lelang," tuturnya.

Pandra menambahkan selain mengkondisikan lelang, ada temuan juga bahwa pembangunan gedung tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

"Jadi pembangunan gedung tak sesuai dengan RAB yang ada pada kontral pekerjaan," tandasnya.

Polda Lampung Limpahkan Perkara

Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi atas pembangunan RSUD Pesawaran.

Dugaan penyimpangan dilakukan pada anggaran pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran.

Adapun anggaran yang disimpangkan yakni Tahun Anggaran 2018.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan gedung rawat inap lantai dua dan tiga RSUD Pesawaran TA 2018 menjerat tiga orang tersangka.

"Tiga orang ini yakni RIP, TU, dan J. Ketiganya terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan gedung rawat inap," tuturnya, Rabu 15 Januari 2020.

Kata Pandra, saat ini berkas perkara ketiganya sudah lengkap.

"Saat ini berkas perkara ketiganya sudah dinyatakan lengkap atau P21," tegasnya.

Dengan lengkapnya berkas tersebut, kata Pandra, akan dilakukan pelimpahan berkas perkara.

"Hari ini akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan," tandasnya.

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung RSUD Pringsewu

Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.

Kedua tersangka berinisial MN dari pihak swasta dan SR dari pihak pemerintah.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya didampingi jajarannya mengumumkan langsung para tersangka tersebut, Senin, 9 Desember 2019 dalam press rilis di Aula Kejari Pringsewu.

Press Rilis terkait kinerja Kejari Pringsewu bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional yang diperingati setiap 9 Desember.

"Ada alat bukti yang mendukung atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, sehingga dari barang bukti yang kita peroleh baik itu berupa keterangan saksi ahli, maupun petunjuk lainnya kita menginformasikan inisial tersangka satu MN dan yang satu, SR," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.

Pengusutan perkara korupsi oleh Korps Adhiyaksa dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pringsewu Median Suwardi, Rabu, 27 November 2019.

"Sprint dik-nya (surat perintah penyidikkannya) sudah keluar, cuman belum ada nama tersangka. Baru sprint dik umum," ungkap Median mewakili Kajari Pringsewu Asep Sontani Sunarya.

Dia menambahkan, tersangka dalam perkara tersebut diumumkan setelah hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar.

Saat ini, BPKP menghitung total kerugian negaranya. Menurut Median, pihaknya sudah bolak-balik ke BPKP menanyakan hasilnya. "Cuman BPKP belum mengeluarkan," tuturnya.

Dia menceritakan, Kejari Pringsewu mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung kelas III RSUD Pringsewu ini sejak awal tahun 2019 ini.

Median membeberkan, bila jaksa sudah memeriksa banyak saksi yang berkaitan dengan pembangunan gedung kelas III tersebut.

Kepala Seksi Pidana Kusus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna juga membenarkan bila hasil penghitungan kerugian negara BPKP belum keluar.

Namun, dia berharap dalam waktu dekat hasilnya keluar. "Karena mereka sudah klarifikasi, bolak-balik ke sini. Sekarang lagi menghitung (kerugian),"tuturnya.

Leonardo menceritakan gedung kelas III RSUD Pringsewu yang menjadi lokus perkara tersebut merupakan bangunan Tahun Anggaran 2012.

Leonardo mengungkapkan nilai proyek bangunan tersebut sebesar Rp 3,9 miliar.

Catatan Tribun Lampung, sekitar lima tahun lalu bangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu ini sempat menjadi perhatian DPRD setempat.

Bahkan, DPRD sempat meninjau ke lokasi gedung di Pekon Fajar Agung Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Karena bangunan ruang rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tersebut dindingnya retak dan cor daknya disangga balok kayu lantaran diduga akan ambrol.

Ketika itu, DPRD Pringsewu sempat memanggil pihak rumah sakit dan rekanan supaya bertanggungjawab dengan melakukan perbaikan.

Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi atas pembangunan RSUD Pesawaran.

Dugaan penyimpangan dilakukan pada anggaran pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran.

Adapun anggaran yang disimpangkan yakni Tahun Anggaran 2018.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan gedung rawat inap lantai dua dan tiga RSUD Pesawaran TA 2018 menjerat tiga orang tersangka.

"Tiga orang ini yakni RIP, TU, dan J. Ketiganya terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan gedung rawat inap," tuturnya, Rabu 15 Januari 2020.

Kata Pandra, saat ini berkas perkara ketiganya sudah lengkap.

"Saat ini berkas perkara ketiganya sudah dinyatakan lengkap atau P21," tegasnya.

Dengan lengkapnya berkas tersebut, kata Pandra, akan dilakukan pelimpahan berkas perkara.

"Hari ini akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan," tandasnya.

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung RSUD Pringsewu

Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.

Kedua tersangka berinisial MN dari pihak swasta dan SR dari pihak pemerintah.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya didampingi jajarannya mengumumkan langsung para tersangka tersebut, Senin, 9 Desember 2019 dalam press rilis di Aula Kejari Pringsewu.

Press Rilis terkait kinerja Kejari Pringsewu bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional yang diperingati setiap 9 Desember.

"Ada alat bukti yang mendukung atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, sehingga dari barang bukti yang kita peroleh baik itu berupa keterangan saksi ahli, maupun petunjuk lainnya kita menginformasikan inisial tersangka satu MN dan yang satu, SR," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.

Pengusutan perkara korupsi oleh Korps Adhiyaksa dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pringsewu Median Suwardi, Rabu, 27 November 2019.

"Sprint dik-nya (surat perintah penyidikkannya) sudah keluar, cuman belum ada nama tersangka. Baru sprint dik umum," ungkap Median mewakili Kajari Pringsewu Asep Sontani Sunarya.

Dia menambahkan, tersangka dalam perkara tersebut diumumkan setelah hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar.

Saat ini, BPKP menghitung total kerugian negaranya. Menurut Median, pihaknya sudah bolak-balik ke BPKP menanyakan hasilnya. "Cuman BPKP belum mengeluarkan," tuturnya.

Dia menceritakan, Kejari Pringsewu mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung kelas III RSUD Pringsewu ini sejak awal tahun 2019 ini.

Median membeberkan, bila jaksa sudah memeriksa banyak saksi yang berkaitan dengan pembangunan gedung kelas III tersebut.

Kepala Seksi Pidana Kusus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna juga membenarkan bila hasil penghitungan kerugian negara BPKP belum keluar.

Namun, dia berharap dalam waktu dekat hasilnya keluar. "Karena mereka sudah klarifikasi, bolak-balik ke sini. Sekarang lagi menghitung (kerugian),"tuturnya.

Leonardo menceritakan gedung kelas III RSUD Pringsewu yang menjadi lokus perkara tersebut merupakan bangunan Tahun Anggaran 2012.

Leonardo mengungkapkan nilai proyek bangunan tersebut sebesar Rp 3,9 miliar.

Catatan Tribun Lampung, sekitar lima tahun lalu bangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu ini sempat menjadi perhatian DPRD setempat.

Bahkan, DPRD sempat meninjau ke lokasi gedung di Pekon Fajar Agung Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Karena bangunan ruang rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tersebut dindingnya retak dan cor daknya disangga balok kayu lantaran diduga akan ambrol.

Ketika itu, DPRD Pringsewu sempat memanggil pihak rumah sakit dan rekanan supaya bertanggungjawab dengan melakukan perbaikan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini