Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran
3 Tersangka Mainkan Anggaran Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Pesawaran Rp 33 Miliar
ketiga tersangka telah memainkan dana anggaran pembangunan gedung rawat inap lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga tersangka tindak korupsi pembangunan kamar rawat inap RSUD Pesawaran mainkan anggaran 33 miliar.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan berdasarkan fakta yang didapat ketiga tersangka telah memainkan dana anggaran pembangunan gedung rawat inap lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran.
"Adapun nilai kontrak pembangunan gedung rawat inap sebesar Rp 33.812.145.000," kata Pandra, Rabu 15 Januari 2020.
Kata Pandra, dari hasil penyidikan ditemukan bahwa penyelewengan yang dilakukan ketiganya dengan jalan jalan mengondisikan kegiatan lelang.
"Jadi peristiwa tindakan korupsi yang dilakukan mengarahkan kegiatan konsultasi sampai dengan pembangunan kepada rekanan tertentu dengan cara mengkondisikan lelang," tuturnya.
• BREAKING NEWS Polda Lampung Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran, Jerat 3 Tersangka
• 5 Fakta Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pringsewu, Ini Alat Bukti yang Mendukung Penetapan Tersangka
• Diguyur Hujan 1 Jam, Luapan Kali Pasir Gintung Rendam 20 Rumah Warga
• Cegah Wabah DBD, Diskes Fogging 3 Lokasi Rawan Penyebaran Nyamuk di Kupang Teba
Pandra menambahkan selain mengkondisikan lelang, ada temuan juga bahwa pembangunan gedung tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
"Jadi pembangunan gedung tak sesuai dengan RAB yang ada pada kontral pekerjaan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sempat berjalan lama, Ditreskrimsus Polda Lampung akhirnya menaikan perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Pesawaran tahun anggaran 2018 ke tahap penuntutan.
Polda Lampung Limpahkan Perkara
Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi atas pembangunan RSUD Pesawaran.
Dugaan penyimpangan dilakukan pada anggaran pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran.
Adapun anggaran yang disimpangkan yakni Tahun Anggaran 2018.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan gedung rawat inap lantai dua dan tiga RSUD Pesawaran TA 2018 menjerat tiga orang tersangka.
"Tiga orang ini yakni RIP, TU, dan J. Ketiganya terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan gedung rawat inap," tuturnya, Rabu 15 Januari 2020.
Kata Pandra, saat ini berkas perkara ketiganya sudah lengkap.