Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran

3 Tersangka Mainkan Anggaran Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Pesawaran Rp 33 Miliar

ketiga tersangka telah memainkan dana anggaran pembangunan gedung rawat inap lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
3 Tersangka Mainkan Anggaran Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Pesawaran Rp 33 Miliar 

"Saat ini berkas perkara ketiganya sudah dinyatakan lengkap atau P21," tegasnya.

Dengan lengkapnya berkas tersebut, kata Pandra, akan dilakukan pelimpahan berkas perkara.

"Hari ini akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan," tandasnya.

Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung RSUD Pringsewu

Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.

Kedua tersangka berinisial MN dari pihak swasta dan SR dari pihak pemerintah.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya didampingi jajarannya mengumumkan langsung para tersangka tersebut, Senin, 9 Desember 2019 dalam press rilis di Aula Kejari Pringsewu.

Press Rilis terkait kinerja Kejari Pringsewu bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional yang diperingati setiap 9 Desember.

"Ada alat bukti yang mendukung atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, sehingga dari barang bukti yang kita peroleh baik itu berupa keterangan saksi ahli, maupun petunjuk lainnya kita menginformasikan inisial tersangka satu MN dan yang satu, SR," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.

Pengusutan perkara korupsi oleh Korps Adhiyaksa dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pringsewu Median Suwardi, Rabu, 27 November 2019.

"Sprint dik-nya (surat perintah penyidikkannya) sudah keluar, cuman belum ada nama tersangka. Baru sprint dik umum," ungkap Median mewakili Kajari Pringsewu Asep Sontani Sunarya.

Dia menambahkan, tersangka dalam perkara tersebut diumumkan setelah hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar.

Saat ini, BPKP menghitung total kerugian negaranya. Menurut Median, pihaknya sudah bolak-balik ke BPKP menanyakan hasilnya. "Cuman BPKP belum mengeluarkan," tuturnya.

Dia menceritakan, Kejari Pringsewu mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung kelas III RSUD Pringsewu ini sejak awal tahun 2019 ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved