Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran
3 Tersangka Mainkan Anggaran Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Pesawaran Rp 33 Miliar
ketiga tersangka telah memainkan dana anggaran pembangunan gedung rawat inap lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Median membeberkan, bila jaksa sudah memeriksa banyak saksi yang berkaitan dengan pembangunan gedung kelas III tersebut.
Kepala Seksi Pidana Kusus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna juga membenarkan bila hasil penghitungan kerugian negara BPKP belum keluar.
Namun, dia berharap dalam waktu dekat hasilnya keluar. "Karena mereka sudah klarifikasi, bolak-balik ke sini. Sekarang lagi menghitung (kerugian),"tuturnya.
Leonardo menceritakan gedung kelas III RSUD Pringsewu yang menjadi lokus perkara tersebut merupakan bangunan Tahun Anggaran 2012.
Leonardo mengungkapkan nilai proyek bangunan tersebut sebesar Rp 3,9 miliar.
Catatan Tribun Lampung, sekitar lima tahun lalu bangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu ini sempat menjadi perhatian DPRD setempat.
Bahkan, DPRD sempat meninjau ke lokasi gedung di Pekon Fajar Agung Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Karena bangunan ruang rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tersebut dindingnya retak dan cor daknya disangga balok kayu lantaran diduga akan ambrol.
Ketika itu, DPRD Pringsewu sempat memanggil pihak rumah sakit dan rekanan supaya bertanggungjawab dengan melakukan perbaikan.
Telan Rp 3,9 Miliar, Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung di RSUD Pringsewu Diusut Kejari
Kejaksaan Negeri Pringsewu mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.
Pengusutan perkara korupsi oleh korps adhiyaksa dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu Median Suwardi, Rabu (27/11/2019).
"Sprintdik-nya (surat perintah penyidikannya) sudah keluar. Cuma belum ada nama tersangka. Baru sprintdik umum," ujar Median.
Median menambahkan, tersangka dalam perkara tersebut diumumkan setelah hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar.
Saat ini, BPKP menghitung total kerugian negaranya.