Dugaan Korupsi RSUD Pesawaran
3 Tersangka Mainkan Anggaran Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Pesawaran Rp 33 Miliar
ketiga tersangka telah memainkan dana anggaran pembangunan gedung rawat inap lantai 2 dan 3 RSUD Pesawaran.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Menurut Median, pihaknya sudah bolak-balik ke BPKP menanyakan hasilnya.
"Cuma BPKP belum mengeluarkan," tuturnya.
Dia menceritakan, Kejari Pringsewu mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung kelas III RSUD Pringsewu ini sejak awal 2019.
Median membeberkan, jaksa sudah memeriksa banyak saksi yang berkaitan dengan pembangunan gedung kelas III tersebut.
Kepala Seksi Pidana Kusus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna juga membenarkan hasil penghitungan kerugian negara BPKP belum keluar.
"Karena mereka sudah klarifikasi, bolak-balik ke sini. Sekarang lagi menghitung (kerugian)," tuturnya.
Leonardo menceritakan, gedung kelas III RSUD Pringsewu yang menjadi lokus perkara tersebut merupakan bangunan tahun anggaran 2012.
Leonardo mengungkapkan, nilai proyek bangunan tersebut sebesar Rp 3,9 miliar.
Dari catatan Tribunlampung.co.id, sekitar lima tahun lalu bangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu ini sempat menjadi perhatian DPRD setempat.
Bahkan, DPRD sempat meninjau ke lokasi gedung di Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu.
Karena bangunan ruang rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tersebut dindingnya retak dan cor daknya disangga balok kayu lantaran diduga akan ambrol.
Ketika itu, DPRD Pringsewu sempat memanggil pihak rumah sakit dan rekanan supaya bertanggung jawab dengan melakukan perbaikan.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)