Ia juga terjatuh dari motor dan mengalami luka di bagian badan serta pinggul.
"Saya pada saat itu tak bisa mengejar pelaku karena melihat istri sudah terjatuh dan mengerang kesakitan. Di dalam tas ada dompet, handphone, sejumlah uang tunai, serta kartu identitas kependudukan," terang Syarief.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, Hadi Hamka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)