TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mengaku mendapat uang fee proyek Rp 600 juta dari Kadis PUPR Lampung Utara Syahbudin.
Agung lalu menukar sebagian uang tersebut dengan dolar AS dengan alasan untuk pergi umrah.
Hal ini diungkapkan Agung dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (20/1/2020).
"Apakah uang Rp 600 juta pernah Anda tukarkan dengan mata uang asing?" tanya JPU Taufiq Ibnugroho.
"Saya tukarkan untuk berangkat umrah. Waktu itu saya tukar Rp 75 juta dalam mata uang dolar untuk umrah," jawab Agung.
• Kumpulkan Kadis, Bupati Agung Beri Kode Butuh Dukungan Finansial
• Selain Minta Mobil Mercedes, Bupati Agung juga Ngaku Terima Uang Rp 1 Miliar dari Syahbudin
• BREAKING NEWS Register 45 Mesuji Kembali Berdarah, Petani Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal
• Sudah Lama Tak Pulang, Rohyati Tak Menyangka Suaminya Tewas Kecelakaan di Tarahan
Agung mengaku sisa uang tersebut disita saat terjaring OTT KPK.
"Saya lupa, sekitar 2 ribuan dolar," kata Agung.
"Anda menerangkan dalam BAP bahwa 26 lembar uang pecahan 100 dolar bersumber dari uang Rp 600 juta. Yang mana Rp 75 juta dari Rp 600 juta saya tukar mata uang asing 6 ribu US dollar dan sisanya ditemukan di rumah dinas (oleh) KPK," terang JPU.
Sempat terdiam, lalu Agung mengangguk.
Disinggung soal sisa uang dari Syahbudin yang semestinya diterima Rp 1 miliar namun baru disetor Rp 600 juta, Agung mengaku tak tahu.
"Tidak. Karena tidak tanya," jawabnya.
JPU juga menanyakan pembayaran rekanan, sehingga sempat terjadi kekisruhan di Pemkab Lampung Utara.
"Ada perbedana kesediaan dana dengan proyek yang dilelang, sehingga kekurangan pembayaran. Jadi ada defisit. Itu (terjadi) 2017," kata Agung.
Agung mengatakan, alasan defisit ini tak pernah dijelaskan Desyadi selaku kepala BPKAD Lampung Utara.
Namun akhirnya pada tahun 2019, Agung mengaku memerintahkan untuk segera melunasi pembayaran proyek yang sempat menunggak.