"Saya sampaikan setelah koordinasi sebulan kemudian bertemu dengan Syahbudin. Dan disampaikan, 'Dinda ini tim-tim suksesnya, tolong nama-namanya karena dipesan Bapak'. Lalu Anda menjawab, 'Sabar, Om. Saya harus hubungi orang-orangnya. Kalau sudah, saya berikan namanya'," kata jaksa.
"Kemudian dalam BAP, selain berkoordinasi dengan Syahbudin, saya berkoordinasi dengan Dani. Maksudnya koordinasi pembagian pekerjaan dan setoran para kontraktor? Betul ini?" tanya jaksa.
Taufik pun tak bisa mengelak.
Bahkan untuk mengatur setoran, Taufik mengaku menemui empat orang yang disebutnya sebagai simpul.
"Ada empat simpul. Simpul artinya tim relawan. Yang mana sempat menyampaikan bahwasanya bagaimana nasib mereka, dan simpul ini yang menaungi relawan," kata Taufik.
Taufik menyebutkan, empat simpul dimaksud yang menyerahkan fee kepadanya yakni Tohir, Andi Idrus, Suhaimi, dan Tobroni.
"Yang terkumpul tahun 2015 Rp 1,5 miliar, tahun 2016 Rp 3 miliar, dan tahun 2017 Rp 5 miliar," beber Taufik.
"Masa? Saya bacakan BAP. Untuk tahun 2017 besaran kesanggupan Rp 7 miliar dan diambil dua tahap bulan, Maret dan Agustus. Kemudian terkumpul Rp 6 miliar. Desember ada kemacetan setoran Rp 1 milar karena Pemerintah Lampura ada kekurangan keuangan," kata jaksa.
"Iya benar. Tahun 2015 ada Rp 6 miliar," jawab Taufik.
Taufik menuturkan, untuk tahun 2018 tidak ada lagi paket proyek lantaran Agung cuti dan digantikan oleh Sri Widodo selaku Plt bupati.
Taufik mengaku, uang-uang setoran fee proyek tersebut diserahkan kepada Hendri kemudian diteruskan ke Syahbudin.
"Penyerahan secara bertahap, dan itu nanti di akhir Pak Syahbudin menyampaikan beliau ditunggu Pak Akbar (Dani Akbar Tandi Irian, adik Agung), nanya mana yang terkait dengan relawan ada yang belum beliau ingin tahu," terang Taufik.
Dalam persidangan ini, Taufik juga mengakui selain di Dinas PUPR Lampung Utara juga ada penarikan fee proyek.
"Untuk Pak Desyadi mengurusi (fee) di dinas kesehatan, dan Gunaido mengurusi di dinas pendidikan," terang Taufik.
Namun, karena tak puas dengan keterangan Taufik, jaksa membacakan BAP.
"Dalam BAP Anda mengatakan, selain saya, Syahbudin, dan Akbar, Gunaido untuk dinas pendidikan dari tahun 2015 sampai sekarang, Desyadi untuk setoran proyek dinas kesehatan, dan Perdana Putra Kabid Perizinan yang mengambil fee perizinan," kata jaksa.
"Benar," jawab Taufik.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)