TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara disebut jaksa KPK pernah mengumpulkan sejumlah kepala dinas.
Dalam pertemuan itu, Agung menyampaikan kode alias pesan bahwa ia membutuhkan dukungan finansial.
Hal ini diungkapkan jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat Agung memberi kesaksian dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (20/1/2020).
"Apakah Anda pernah memanggil dan mengumpulkan para Kadis, dan saat rapat Anda sampaikan bahwa kebutuhan finansial Anda banyak?" tanya Taufiq.
"Gak ada," ujar Agung singkat.
• Selain Minta Mobil Mercedes, Bupati Agung juga Ngaku Terima Uang Rp 1 Miliar dari Syahbudin
• Bupati Agung Berdalih Uang Rp 200 Juta Hasil Penjualan Tanah
• Orang Dekat Bupati Agung Bantah Mundur dari PDAM karena Sibuk Urus Proyek
• Raden Syahrial Ceritakan Detik-detik Kena OTT KPK saat Serahkan Uang Rp 200 Juta ke Bupati Agung
"Bener gak ada? Saya ingatkan dalam BAP bahwa sekitar bulan Mei 2019 saya panggil Kadis, baik sendiri dan secara bersama, dan saya sampaikan kebutuhan finansial saya karena saya tempuh kuliah S3," kata Taufiq.
"Izin, saya sampaikan bahwa saya tidak minta mereka. Saya memang membutuhkan finansial. Tapi saya tidak pernah meminta," jawab Agung.
"La iya, berarti Anda pernah mengatakan ada kebutuhan finansial, kan?" tegas JPU.
"Betul," jawab Agung lirih.
Terima Rp 1 Miliar
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mengaku menerima uang dari Kadis PUPR Syahbudin lewat orang kepercayaannya, Raden Syahrial alias Ami.
Hal ini diungkapkan Agung saat memberi kesaksian dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (20/1/2020).
Agung mengaku tidak pernah memberikan tugas khusus kepada Ami.
Namun, ia mengaku pernah sekali menerima uang dari Syahbudin.
"Pernah sekali dari dinas PU. Pernah saya perintahkan beliau melalui Ami," tuturnya.
Agung menjelaskan, perintah itu terjadi pada 2019 saat Syahbudin ingin bertemu dirinya.
"Dan saat ketemu menyampaikan, 'Pak ini ada sisa uang anggaran.' Saya katakan, 'kenapa berkata itu pada saya. Kenapa gak dengan Ami'," kata Agung.
Agung mengakui bahwa Ami yang tak lain pamannya adalah orang kepercayaannya.
"Dan suatu ketika Ami datang ke rumdis dan menyerahkan bungkusan dan bilang ini dari Syahbudin," tuturnya.
"Terus uang yang diserahkan uang apa itu?" tanya JPU.
"Saya gak tahu. Yang jelas, itu dia sampaikan sisa anggaran kelebihan bisa untuk Bapak. Dia tidak bicara nominal," jawab Agung.
JPU tidak percaya begitu saja.
Menurut dia, semestinya dana kelebihan anggaran dikembalikan kepada negara.
"Mungkin kelebihan anggaran dari dia. Harusnya ke negara. Tapi itu inisiatif Syahbudin," kilah Agung.
"Betul Syahbudin ngomong kalau itu sisa anggaran?" tanya jaksa KPK.
"Saya ingatkan ya, apakah Anda pernah memberikan arahan ke Syahbudin? Anda menjawab dalam BAP bahwa sekitar bulan Juni 2019 Syahbudin pernah menghadap di rumdis bahwa ada sisa uang konsultan Rp 1 miliar. Saya jawab kenapa gak diarahkan ke Ami," kata JPU.
"Mohon maaf, Pak Jaksa. Itu tidak di rumdis. Itu di kantor dinas, dan tidak sebut nominal. Waktu itu Syahbudin mengatakan ada sisa anggaran. Saya bilang kenapa gak di Ami," sahut Agung.
"Lho, Anda sebut di BAP ini Syahbudin bilang ini ada sisa anggaran konsultan," kata JPU lagi.
"Salah itu, Pak," ujar Agung.
"Lho, Anda menyalahkan penyidik. Kalau gitu dikonfrontir," sebut JPU.
"Tidak perlu. Baik, saya iyakan saja," jawab Agung.
"Interupsi, Yang Mulia. Saya keberatan karena jaksa memaksa. Dengan mengonfrontir ke penyidik, akhirnya memaksa kepada saksi mengakui," sela kuasa hukum Hendra Wijaya.
"Saya tidak menekan," jawab JPU.
Akhirnya majelis hakim menengahi dan membuktikan BAP.
"Mohon maaf, Pak Jaksa, bahwa itu keterangan saya yang kedua dan itu saya paraf. Cuma bukan di rumdis, tapi di kantor," kata Agung.
Selain penerimaan uang Rp 1 miliar dari Syahbudin, Agung juga mengakui adanya aliran dana untuk pembelian mobil.
"2018 saya kekurangan membeli mobil dan dia (Syahbudin) yang nalangin. Jadi saya jual dua mobil LC (Land Cruiser) dan Navara untuk dibelikan mobil Mercedes Jeep Rp 1,6 miliar," katanya.
Agung membeberkan, uang hasil penjualan mobil terkumpul Rp 800 juta yang rencananya dijadikan uang muka pembelian Mercedes.
"Mobil tersebut sudah saya jual untuk dibelikan Fortuner dan Alphard. Lalu saya jual lagi, dan saya lupa kapan itu. Yang jelas sebelum OTT," tutupnya.
Berdalih Uang Penjualan Tanah
Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara berkelit saat ditanya soal uang Rp 200 juta pemberian Kadis Perdagangan Wan Hendri.
Dia berdalih uang yang diserahkan oleh Raden Syahrial alias Ami itu merupakan hasil penjualan tanah.
Hal ini diungkapkan Agung saat memberi kesaksian dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/1/2020).
Agung menjelaskan seputar OTT KPK pada Minggu (6/10/2019).
Saat itu, Raden Syahrial alias Ami yang merupakan pamannya menemui Agung.
"Kebetulan ada yang diperbaiki di rumah dinas, makanya ada Kabag Humas di situ. Kemudian ngobrol. Ami menempatkan sesuatu. Saya tidak tahu yang diletakkan dia. Karena Magrib, saya buru-buru masuk dan bawa bungkusan itu. Dia bilang sesuatu pas saya masuk. Tapi saya gak tahu ngomong apa. Waktu di dalam ternyata uang Rp 200 juta," bebernya.
Agung mengatakan, pertemuan dengan Ami di rumah dinas hanya percakapan biasa.
"Waktu ketemu apakah sudah bawa bungkusan?" tanya JPU KPK Taufiq Ibunugroho.
"Belum. Jadi saat saya mau masuk, dia bilang, 'tunggu sebentar'. Saya jawab, 'ada apa?' Dia jawab 'adalah'. Kemudian diberi bungkusan kantong kresek ditaruh di bawah. Lalu saya bawa ke dalam," tegasnya.
Agung mengaku tak mengetahui isi bungkusan tersebut.
"Saya tidak tahu. Mungkin itu yang disampaikan saat saya masuk. Pas saya gak dengar," kata Agung.
"Lantas pikiran Anda itu apa?" tanya JPU.
"Pikiran saya uang. Karena dia juga saya suruh jual tanah," jawab Agung.
Agung menjelaskan, saat itu ia menjual tanah seharga Rp 400 juta melalui Kepala BPKAD Lampung Utara Desyadi.
"Saya lupa. Tapi itu saya jual melalui Desyadi tahun 2019. Saya serahkan sertifikat tanah di Segala Mider (Bandar Lampung) dan uang diberikan Rp 200 juta saya simpan. Sisanya serahkan ke Ami," ujarnya.
Agung mengaku baru tahu jika uang itu dari Wan Hendri setelah ditahan KPK.
"Saya tahunya dari KPK," tandasnya.
Mundur dari PDAM
Raden Syahrial alias Ami ternyata pernah menjadi pegawai PDAM.
Namun, orang kepercayaan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ini menegaskan keputusannya mundur dari PDAM tidak ada kaitannya dengan proyek.
"Awalnya di PDAM, kemudian mengundurkan diri tahun 2017. Anda ngomong kalau kenal dengan Syahbudin. Apakah ada kaitan dengan proyek ataupun tugas? Karena (di) PDAM Anda (dapat) gaji tetap. Ada tugas khusus (dari) bupati?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Senin (20/1/2020).
"Tidak ada," jawab Ami.
Ami mengatakan, keputusannya keluar dari PDAM tidak ada kaitannya dengan proyek.
JPU menanyakan terkait penyerahan uang fee proyek untuk Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri yang bersumber dari terdakwa Hendra Wijaya Saleh.
"Penyerahan dari Wan Hendri itu di Kotabumi. Jam lima ketemuan di Rumah Makan Twin jalur dua. Setelah ketemu Wan Hendri di Twin, dia menjelaskan ada kegiatan baru selesai. Ini uangnya Rp 240 juta," katanya.
Uang Rp 10 juta diserahkan ke Ami untuk akomodasi.
Sementara yang Rp 230 juta untuk Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
"Kemudian saya pulang ke rumah dulu. Setelah itu (kena) OTT," ujarnya.
JPU menanyakan kepada Ami sejak kapan menerima uang dari para kepala dinas untuk dialirkan kepada Agung.
"Sejak Juli 2019. Tapi pernah tahun 2017 dari Kadis Kesehatan dokter Maya pernah menghubungi saya untuk menitipkan tas model karton di Way Halim," kata Ami.
Namun, Ami tak mengetahui pasti tas tersebut berisi uang.
Namun, yang pasti ada catatan khusus dalam tas tersebut.
"Kemudian saya ditelepon Julia, orang dinas kesehatan. Dia bilanng dana di saya disuruh kembalikan. Kemudian saya bilang 'ambil aja'. Terus diambil lagi di rumah Bandar Lampung dan kembali ke Lampung Utara," terang Ami.
Ami juga mengaku pernah ada pembicaraan di ruangan bupati setelah pelantikan Kadis Perdagangan Wan Hendri.
"Di ruang bupati disampaikan bahwa 15 persen untuk Pak Bupati dan 5 persen untuk nonbujeter," jelasnya.
Ditanya soal Taufik Hidayat, Ami mengenalnya lantaran masih kerabat Agung.
"Dia pernah jadi ASN," kata Ami.
"Apakah keluar untuk fokus pada pengaturan proyek?" sahut JPU.
"Tidak, keluar karena mencalonkan diri sebagai wali kota Metro dan masih ada kekerabatan dengan bupati," jawab Ami.
Detik-detik OTT KPK
Raden Syahrial alias Ami membeberkan detik-detik OTT KPK.
Saat itu ia menyerahkan dana fee dari Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri.
Ami menuturkan, selain mendapatkan aliran fee dari Kadis PUPR Syahbudin sebesar Rp 1 miliar, ia juga menerima fee dari Wan Hendri sebesar Rp 240 juta.
"Saya ke rumah dinas pukul 16.30 WIB. Inilah detik-detik OTT. Setelah pukul 17.00 WIB, ajudan manggil saya. Namanya Khairul, ajudan baru," kata Ami.
Setelah dipanggil, Ami langsung bergegas ke teras belakang untuk menyampaikan adanya titipan.
"Langsung dia ke ruangan. Saya keluar buka mobil. Tangan kiri ambil tas dan masuk ke rumah dinas lagi. Itu saya bawa, saya serahkan. Tapi pas saya keluar, masuk (petugas) dari KPK," katanya.
Ami mengaku diberi uang oleh Wan Hendri sebesar Rp 240.
Ami mendapat bagian Rp 10 juta. Sedangkan dan Rp 230 juta untuk bupati.
"Saya kaget itu uang yang nyampai ke Bup hanya Rp 200 juta. Dan Rp 30 juta tidak saya serahkan karena kececer di mobil. Bagaimana saya serahkan karena saya sudah di-OTT," tuturnya.
Ami menambahkan, uang Rp 10 juta itu pun hanya tersisa Rp 4 juta.
"Di dompet sisa segitu buat akomodasi," tutupnya.
Raden Syahrial alias Ami menerima aliran dana fee proyek untuk diteruskan kepada Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Ami mengaku kenal Agung sejak 1994 silam, saat ia memperistri sepupu orangtua Agung.
Dalam keterangannya, Ami mengaku pernah diminta Agung untuk mendapat tugas khusus kaitannya dengan fee proyek.
"Itu saya (mendapat tugas khusus) pada bulan Juli 2019, Saudara Syahbudin menghubungi saya ingin bertemu. Disampaikan ada dana perencanaan Rp 1 miliar," kata Ami.
Seminggu kemudian Ami dihubungi oleh Syahbudin.
Uang akan diserahkan melalui Reza, suruhan Syahbudin.
"Katanya minta ketemuan. Akhirnya ketemuan di Jalan Pramuka di Indomaret. Lalu diberikan uang itu yang dimasukkan ke dalam kardus Tripanca Rp 600 juta," tuturnya.
Uang tersebut diserahkan kepada Agung seminggu kemudian di rumah dinas.
"Saya ketemu Pak Agung di ruang TV. Saya bawa dan saya bicarakan 'ini titipan Pak Syahbudin'. Saya taruh bawah meja. Setelah taruh, saya keluar," jelasnya.
Pada tahap kedua Oktober 2019, ia berjanji bertemu di Jalan Danau Singkarak untuk penyerahan uang Rp 400 juta.
"Saya bertemu di depan tower. Saya dipanggil dan saya masuk dalam mobil Reza. Dan Reza mengeluarkan kresek isi uang pecahan Rp 50 empat bundel dan Rp 100 ribu dua bundel. Kemudian saya iket dan saya pulang," tuturnya.
Ami mengaku tak mengetahui bahwa dana tersebut bersumber dari Candra Safari.
"Tidak tahu. Hanya disampaikan uang itu uang perencanaan. Kemudian uang itu saya bawa ke rumah dan saya kemas dengan kardus Great, dan saya tutup dengan plastik bawaan, biar ngeceknya enak," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)