Penggusuran PKL di Bandar Lampung

Pedagang Adang Alat Berat yang Dibawa Satpol PP: Gak Usah Digusur Gini Pakai Alat Berat!

Penulis: hanif mustafa
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang adang Alat Berat yang Dibawa Satpol PP: Gak Usah Digusur Gini Pakai Alat Berat!

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Para pedagang tak mau pergi sebelum Satpol PP Provinsi Lampung bersihkan pedagang yang ada di dalam lahan yang akan dibangun.

Pantaun Tribun, Rabu 22 Januari 2020, puluhan pedagang menghadang alat berat yang dibawa oleh Satpol PP Provinsi Lampung.

"Pokoknya kami mau pergi dari sini, gak usah digusur kayak gini pakai alat berat," seru salah seorang pedagang perempuan dihadapan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan daerah Lakoni.

"Kami bubar asalkan yang di dalam dikeluarin Mie Aceh, sama Soto Lamongan kalau mereka sudah keluar kami keluar, ini kan mau dibuat pt way halim kan?" imbuh wanita ini.

"Iya tapi ini kan untuk mendukung pembangunan daerah," jawab Lakoni saat beradu argumen.

BREAKING NEWS Tak Terima Digusur, Puluhan PKL Depan PKOR Way Halim Bersitegang dengan Satpol PP

Anak-anak Korban Penggusuran Tetap Ceria Meski Rumah Rata dengan Tanah

Demi Tugas, Guru SDN 3 Banjar Agung Nekat Berjalan Kaki Terobos Banjir Menuju Sekolah

BREAKING NEWS Ratusan Lurah Datangi Kantor Pemkot Bandar Lampung, Gara-gara Wakil Wali Kota?

"Pembangunan? tapi kan ini buat pt way halim bukan Daerah? Swasta ini. Emang disuruh sama PT Way Halim?" cecar pedagang wanita ini.

"Tidak kita diminta," jawab Lakoni.

"Sama saja," seru kompak para pedagang.

Para pedagang pun sepakat tidak akan pergi.

"Pokoknya kami mau pergi kalau dalam dibongkar, kami akan bongkar sendiri gak kayak gini," seru para pedagang.

Tak Terima Digusur

Tak terima digusur, puluhan pedagang pinggir jalan Sultan Agung depan PKOR Way Halim bersitegang dengan Satpol PP Provinsi Lampung, Rabu 22 Januari 2020.

Pantaun Tribun, ratusan anggota Satpol PP Provinsi Lampung turun di Jalan Sultan Agung Way Halim depan PKOR.

Anggota Satpol PP Provinsi Lampung  akan melakukan penggusuran terhadap para PKL jalan Sultan Agung.

Penggusuran ini menindaklanjuti pembangunan lahan yang sempat mangkrak menjadi sport center.

Nampak satu eskavator juga turun untuk menggusur para pedagang.

Namun upaya anggota Satpol PP Provinsi Lampung ini dihadang oleh puluhan pedagang.

Para PKL pun terlibat adu argumen dengan anggota Pol PP menolak penggusuran.

Situasi pun saat ini masih memanas tapi emosi para pedagang masih terkendali.

Digusur, PKL di PKOR Way Halim Minta Pemprov Beri Solusi Tempat Jualan

Usai penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja Lampung, Rabu (5/9), para pedagang kaki lima masih berjualan di kawasan Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Way Halim pada Kamis (6/9).

Ida, pedagang sop buah di pintu masuk PKOR, menyatakan kecewa dengan penertiban PKL, Rabu lalu.

Ia meminta Pemprov Lampung memberi solusi tempat berdagang bagi para PKL.

"Kalaupun harus bayar setiap hari, bersedia aja. Tapi kemarin razia begitu aja tanpa solusi yang jelas. Kami kan juga harus cari uang untuk kebutuhan hidup," kata Ida.

Ida tak mempersoalkan seandainya ada pengelolaan resmi terkait area dagang para PKL.

"Kalau pengelolaannya baik, bersedia aja walaupun harus bayar. Tapi jangan preman yang ngelola, sama saja hasilnya," ujar Ida.

Hal terpenting, menurut Ida, para PKL tertib dengan menjaga lingkungan PKOR dan tidak membuang sampah sembarangan.

"Kami juga dagangnya sore sampai malam. Siang enggak dagang. Pagi dan siang itu efektifnya orang-orang olahraga," kata Ida.

"Lagian lebih baik ramai di PKOR ini. Kalau sepi, malah jadi tempat orang berbuat kriminal," imbuhnya.

Pantauan Tribun Lampung, masih banyak PKL yang berjualan di sepanjang pintu masuk menuju area dalam PKOR.

Pengunjung pun ramai yang datang untuk jalan- jalan sore sembari membeli sesuatu di lapak dagangan PKL.

Rabu lalu, Tim Satpol PP Lampung mengadakan razia terhadap para PKL di area PKOR Way Halim.

Tim menertibkan setidaknya 30 buah gerobak dan lapak PKL. Rinciannya, 5 buah di dalam PKOR dan 25 buah yang berhimpitan dengan pagar.

Alasan penertiban ini, lantaran para PKL tetap berdagang di area PKOR.

Para PKL, menurut Satpol PP, telah melanggar kesepakatan awal.

Dalam kesepakatan awal, PKL tidak boleh berjualan di dalam PKOR serta di dua jalur Jalan Sultan Agung, kiri maupun kanan jalan.

Adapun lokasi yang boleh untuk berdagang, yakni di sisi kanan dan kiri pagar PKOR.

Kemudian, di jalan menuju Perumnas Way Halim. Itu pun pada hari libur, Sabtu dan Minggu.

Khusus lokasi berdagang di jalan alternatif menuju Perumnas Way Halim, Satpol PP pun mencatat kondisi jalan tersebut kian sempit.

Arus kendaraan terhambat karena posisi para PKL di kanan dan kiri jalan semakin maju ke badan jalan.(Tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Berita Terkini