Ayah Setubuhi Anak Tiri di Pringsewu

6 Tahun Siswi SMP di Pringsewu Jadi Budak Nafsu Ayah Tiri dan Tetangga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah tiri dan tetangga setubuhi siswi SMP hingga hamil dihdairkan dalam ekspose di Mapolres Pringsewu, Kamis (23/1/2020).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - DS (15), seorang siswi SMP di Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, selama enam tahun menjadi budak nafsu bejat ayah tirinya.

Bahkan, tetangganya juga ikut merasakan tubuh korban.

Kini, korban dikabarkan telah hamil.

R (40), ayah tiri korban, mengaku sudah melakukan perbuatan bejat itu sejak 2014 silam, tepatnya saat korban masih duduk di bangku SD.

Setidaknya, R mengaku telah melakukannya sebanyak 10 kali.

BREAKING NEWS Setubuhi Anak Tiri 10 Kali hingga Hamil, R Diamankan Polisi

Tidur Bertiga dalam Satu Kamar, R Tergiur Setubuhi Anak Tiri Saat Sang Istri Pergi ke Masjid

Kisah Tragis PNS yang Jadi Tukang Ojek, Ditemukan Tewas dengan Tangan Putus

Nekat Terobos Palang Pintu Kereta, Kaki Pria Ini Putus Terlindas KA Ekspres

R berdalih perbuatan itu dilakukan karena khilaf.

Untuk melancarkan nafsunya, R merayu korban dengan memberi ponsel baru.

Ternyata, perbuatan cabulnya tersebut diketahui istri R yang tak lain ibu kandung korban.

Namun, R mengancam membunuh istri dan anaknya jika berani menceritakan perbuatannya tersebut.

"Pelaku mengancam akan menghilangkan nyawa (membunuh) korban dan ibunya," ungkap Wakapolres Pringsewu Kompol Misbahudin didampingi Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra dalam ekspose, Kamis (23/1/2020).

Sedikitnya, R merudapaksa korban sebanyak 10 kali.

Tidak hanya ayah tiri, DS juga disetubuhi oleh tetangganya sendiri, IS (48).

IS mengaku tergiur dengan kemolekan tubuh korban.

Sama seperti R, IS juga mengiming-imingi korban dengan uang.

IS mengaku sudah menyetubuhi korban hingga delapan kali.

Kehamilan korban kali pertama diketahui oleh guru tempat DS bersekolah.

Guru itulah yang melapor ke Mapolsek Gadingrejo.

Wakapolres Pringsewu Misbahudin mengatakan, polisi menangkap R pada Selasa (21/1/2020).

Selain R, polisi juga menggelandang IS.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun terhadap ayah tiri korban, ancamannya ditambah sepertiga hukuman," pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Berita Terkini