Biarpun tidak lagi menjadi menteri, namun Susi tetaplah Srikandi Jokowi di kabinet Kerja.
Karena sudah tidak lagi menjadi menteri, Susi menyampaikan komentarnya melalui Twitter.
Susi bahkan meminta pemerintah menenggelamkan kapal China yang telah masuk ke perairan Indonesia.
"Tangkap dan tenggelamkan kapal yg melakukan IUUF. Tidak ada cara lain. Wilayah EEZ kita diakui UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea). Bila dari tahun 2015 sampai dengan pertengahan 2019 bisa membuat mereka tidak berani masuk ke wilayah ZEE kita. Kenapa hal yang sama tidak bisa kita lakukan sekarang," tulis Susi seperti dilihat dari akun twitter resminya, Jumat (3/1/2020).
Selain itu, sebagaimana yang sering diucapkannya saat menjabat Menteri KKP, klaim China atas perairan Natuna berdasarkan Traditional Fishing Zone juga tak berdasar.
"Straight forward statement segera nyatakan, Traditional Fishing Zone itu tidak ada," kata Susi.
Di era Susi menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan, bukan tidak pernah terjadi pelanggaran kedaulatan oleh China.
Tahun 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan kapal pengawas Hiu 11 sempat menangkap KIA Cina Gui Bei Yu 10078 (Kway Fei).
Pada saat digiring KKP ke pangkalan terdekat, kapal pengawas KKP diintervensi oleh 2 (dua) China Coast Guard (CCG) dengan kekerasan.
Untuk alasan keselamatan maka barang bukti kapal dilepaskan, namun seluruh ABK kapal China dipindahkan ke Kapal Pengawas Hiu 11, termasuk nakhoda untuk diperiksa melalui proses hukum.
Pada saat itu pihak Kemenlu meyampaikan protes keras kepada pemerintah China.
Sedangkan Menteri KP Susi Pudjiastuti tidak tanggung tanggung meminta melalui permintaan tertulis kepada pemerintah China untuk menyerahkan kapal ikan yang dilindungi oleh dua CCG untuk diproses secara hukum.
(kompas.com/tribunlampung.co.id)