Pesta Sabu di Kantor DPRD Metro

Oknum Pol PP Kota Metro yang Ditangkap Polisi Pangkatnya Pernah Diturunkan

Penulis: Indra Simanjuntak
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Satpol PP Kota Metro Imron. Oknum Pol PP Kota Metro yang Ditangkap Polisi Pangkatnya Pernah Diturunkan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Kepala Satpol PP Kota Metro Imron mengaku pada kasus serupa tahun sebelumnya, satu dari dua oknum, MY, pernah menerima sanksi penurunan pangkat dari golongan 2C menjadi golongan 2B.

"Waktu kena pertama itu sudah diberi sanksi penurunan pangkat. Sekarang pangkatnya 2B. Nah, menurut PP 53 Tahun 2010, ada kemungkinan bisa diberhentikan. Atas nama kesatuan Pol PP Metro, saya menyampaikan prihatin perihal kasus ini," bebernya, Selasa (28/1/2020).

Sebelumnya diberitakan, 2 anggota Satpol PP Kota Metro ditangkap polisi karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Imron memaparkan, ada sekitar 220 personel Satpol PP di Kota Metro.

• 2 Anggota Pol PP Metro Coba Hilangkan Barang Bukti Sabu saat Ditangkap Polisi

Hotel Tertinggi di Sumatera Dibangun di Bandar Lampung, Berikut Daftar Gedung Tertinggi di Lampung

Patah Hati, Pemuda Bandar Lampung Gantung Diri di Kontrakan Kekasih

Pihaknya juga rutin melakukan pembinaan setiap hari saat apel pagi dan sore.

Bahkan, Imron selalu mewanti-wanti soal kedisiplinan secara khusus terkait tindak pidana.

"Pembinaan kepada anggota itu bukan bulan-bulanan, tapi setiap hari. Setiap apel pagi dan sore selalu kita pesankan. Karena kita ini instansi penegak perda, apapun yang terlibat ranahnya ke pidana untuk dihindari. Ini selalu kami sampaikan untuk penerapan disiplin," tukasnya.

Dijelaskannya, MY memang ditugaskan untuk piket pada pos pengamanan DPRD Kota Metro.

"Nah, kalau AG itu dia hanya bermain ke sana (DPRD), karena dia ditugaskan pada bagian organik," jelas Imron.

Imron menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan merotasi sejumlah petugas jaga.

"Dalam waktu dekat akan saya atur kembali, reposisi setiap anggota yang ditempatkan di pos jaga. Akan saya tinjau kembali, mana personel yang bisa disinergikan," tandas Imron.

Kasat Pol PP Metro Kecewa

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro Imron mengaku kecewa atas perilaku anggotanya yang ditangkap karena kasus narkoba jenis sabu-sabu.

"Saya merasa sangat kecewa, ke depan tidak saya harapkan lagi. Saya sudah laporkan ini ke pak Wali Kota dan Sekda untuk mengambil tindakan. Sampai saat ini kita masih menunggu surat penahanan dari kepolisian," bebernya kepada awak media, Selasa (28/1/2020).

Ia menegaskan, bahwa tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum anggotanya berinisial MY dan AG atas keterlibatan penyalahgunaan narkoba.

Bahkan, Imron mengaku salah satu anggotanya tersebut akan mendapat sanksi tegas dengan ancaman pemecatan.

"Kami masih menunggu dari hukum kami untuk meneruskan ke inspektorat dan BKPSDM. Saya tidak mentolerir, masalah ini kami serahkan penuh ke kepolisian. Kami sudah komitmen, pak Wali Kota tidak mentolerir setiap ASN yang terlibat narkoba. Dan akan kami tindaklanjuti itu," bebernya.

Pengembangan Penemuan Sabu di Kantor DPRD Metro

Penangkapan dua anggota Satpol PP Kota Metro dalam kasus sabu merupakan hasil pengembangan penemuan sabu di kantor DPRD Metro.

Kasat Narkoba Polres Metro AKP Junaidi mengatakan, awalnya ada temuan plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu sisa pakai di meja tamu DPRD Kota Metro pada 24 Juni 2019.

Plastik klip bening ditemukan tepat di atas sebelah kiri meja resepsionis penerimaan tamu sekira pukul 14.40 WIB.

"Iya setelah penemuan itu kita pengembangan. Dan kebetulan salah satu pelaku ini pernah residivis," ujar Kasat Narkoba Polrea Metro AKP Junaidi, Selasa (28/1/2020).

Kemudian ia memerintahkan anggota untuk mengintai pelaku karena kemungkinan masih menggunakan sabu-sabu.

"Dan ternyata betul memang masih, jadi kita cegat mereka berdua selepas membeli narkoba di Lampung Tengah," bebernya.

Saat ditangkap, pelaku yang berboncengan mencoba untuk menghilangkan barang bukti dengan membuang narkoba.

Wakil Ketua DPRD Metro Sebut Kewajiban Jaga Malam Bukan Alasan Konsumsi Narkoba

Kecelakaan Maut di Jalinsum Katibung, Satu Tewas Pikap Tewas

Kisah 9 Mahasiswa Lampung Terjebak di China karena Takut Tertular Virus Corona

Namun, anggota berhasil menemukan barang haram tersebut.

Selanjutnya keduanya diamankan di Satnarkoba Polres Metro.

"Tentu kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada keterlibatan orang lain terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Tidak menutup kemungkinan ada, bisa saja kan," katanya lagi.

Keduanya terancam pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun kurungan penjara.

Pesta Sabu di Kantor DPRD Metro

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membekuk dua tersangka penyalahguna narkoba. 

Kedua tersangka masing-masing berinisial MY dan AG. 

Mereka merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro. 

Kasat Narkoba Polres Kota Metro Ajun Komisaris Junaidi mengatakan, kedua tersangka berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di kantor DPRD Metro. 

Kedua tersangka dibekuk di Jalan Yos Sudarso, Mulyojati, Senin (27/1/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan keduanya merupakan tindaklanjut dari penemuan sabu sisa pakai di meja tamu DPRD Kota Metro pada 24 Juni 2019.

Setelah ditelusuri, ternyata pemilik barang haram itu adalah MY dan AG yang habis pesta sabu di kantor DPRD Metro. 

Junaidi mengatakan, kedua tersangka memakai sabu agar kuat berjaga semalaman di gedung DPRD Metro.

"Kedua pelaku ini memang mengaku ketergantungan betul terhadap narkoba. Kalau untuk dijual lagi atau dibagikan ke teman, itu belum ada indikasi. Tetapi masih terus akan kita lakukan penyelidikan," tukasnya kepada awak media, Selasa (28/1/2020). (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Berita Terkini