Pelayanan Publik

Apa Syarat Perpanjang SIM A Tahun 2020, Biaya, Waktu dan Cara Perpanjang SIM A Tahun 2020

Penulis: Resky Mertarega S
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apa Syarat Perpanjang SIM A Tahun 2020, Biaya, Waktu dan Cara Perpanjang SIM A Tahun 2020

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – SIM A merupakan Surat Izin Mengemudi yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg, Apa saja syarat perpanjang SIM A Tahun 2020 dan bagaimana cara perpanjang SIM A tahun 2020?

AKP Reza Khomeini selaku Kasatlantas Polresta Bandar Lampung mengatakan ada sejumlah syarat yang mesti dibawa pemohon termasuk biaya perpanjang SIM A Tahun 2020 sebesar Rp 80 ribu.

“Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata AKP Reza Khomeini, Rabu (29/1/2020)

Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.

Adapun dalam tata cara perpanjang SIM A Tahun 2020, pemohon harus melengkapi syarat perpanjang SIM A Tahun 2020.

Apa saja syarat perpanjang SIM A tahun 2020?

Menurut AKP Reza Khomeini adapun syarat perpanjang SIM A tahun 2020, sebagai berikut:

1. SIM A yang akan diperpanjang.

2. Fotokopi SIM A dan KTP sebanyak 2 lembar.

3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.

Cara Buat SIM 2020, Syarat Buat SIM Baru, Biaya Buat SIM Baru

4. Lulus tes psikologi.

5. Mengisi formulir dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di BRI.

Bagaimana cara perpanjang SIM A tahun 2020?

Berikut, cara perpanjang SIM A tahun 2020.

“Adapun cara perpanjang SIM A tahun 2020 yang paling utama yaitu pemohon harus membawa syarat yang telah ditentukan lalu dibawa ke loket,” ujar AKP Reza Khomeini.

Halaman
12

Berita Terkini