Public Service

Orangtua Pertanyakan Harta Gono-gini

Penulis: Debby Rizky Susilo
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hanafi Sampurna

Orangtua Pertanyakan Harta Gono-gini

Laporan Reporter Tribun Lampung Debby Rizki Susilo 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Pengamat Hukum . Saya punya anak kandung pria yang sudah berumah tangga. Kini anak saya meninggal tanpa meninggalkan anak.

Sebagai ibu kandung apakah saya punya hak atas harta gono gini anak saya? Karena sebelumnya saya bergantung dan dirawat almarhum anak saya.

Mohon penjelasannya, terima kasih.

Pengirim : 081373441xxx

Berhak Bila Merujuk Kompilasi Hukum Islam

Sistem hukum pewarisan di Indonesia ada dua. Di antaranya menurut KUH Perdata dan hukum Islam yang merujuk Kompilasi Hukum Islam (KHI).Menurut Pasal 832 KUH Perdata, yang berhak jadi ahli waris adalah keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama.

Deretan Harta Warisan Lina yang Jadi Milik Putri Delina

Dalam KUH Perdata terdapat 4 golongan ahli waris. Tujuannya agar para ahli waris mengetahui yang paling berhak mendapatkan harta waris berdasarkan kedudukan.

Empat golongan ahli waris yaitu golongan istri atau suami yang hidup terlama dan anak atau keturunannya.

Selanjutnya orangtua dan saudara kandung, yaitu keluarga sesudah bapak dan ibu pewaris. Terakhir paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak, ibu, keturunan paman dan bibi, saudara dari kakek dan nenek. Semuanya sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris.

Kenapa Teddy dan Bayinya Tidak Dapat Warisan dari Lina Eks Sule?

Bila ahli waris golongan I masih hidup yaitu istri atau yang hidup terlama dan anak atau keturunannya, ahli waris golongan II dan seterusnya tidak berhak harta waris.

Sedangkan ahli waris merujuk Pasal 174 KHI digolongkan dua jenis. Pertama, ahli waris menurut hubungan darah dari golongan laki-laki.

Terdiri ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, dan seterusnya, dan golongan perempuan terdiri ibu, anak perempuan, dan seterusnya. Kedua, ahli waris menurut hubungan perkawinan tediri dari duda atau janda.

Pasal 174 ayat (2) KHI menyatakan, bila semua ahli waris ada, yang berhak mendapatkan warisan adalah anak, ayah, ibu, suami atau istri dari pewaris.

Hanafi Sampurna SH
Praktisi Hukum di Bandar Lampung

Berita Terkini