Laporan Palsu di Lampung Tengah

Sepasang Kekasih yang Buat Laporan Palsu Kena Begal Ternyata Mau Nikah, Erik: Kami Tak Punya Modal

Penulis: syamsiralam
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kantor polisi - Sepasang Kekasih yang Buat Laporan Palsu Kena Begal Ternyata Mau Nikah, Erik: Kami Tak Punya Modal.

"Pengakuannya untuk modal usaha," terangnya.

Poeloeng menambahkan tersangka akan dijerat dengan pasal 266 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman 7 tahun," tandasnya.

Laporan palsu untuk judi online

Satreskrim Polres Lampung Selatan mengamankan dua tersangka pembuat laporan palsu.

Mereka adalah Andrean (18) dan Yandi Masri (37), warga Kalianda.

Keduanya membuat laporan palsu ke Polres Lamsel dengan mengaku sebagai korban begal di Jalinsum Tarahan, Kecamatan Katibung pada Senin, 6 Agustus 2018 lalu.

“Kepada petugas, keduanya mengaku menjadi korban pembegalan. Satu unit motor Yamaha RX King dan uang Rp 10 juta yang tersimpan di jok motor diambil pelaku,” terang Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan, Kamis, 9 Agustus 2018.

Namun, polisi tidak percaya begitu saja.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan.

Saat membuka rekaman CCTV di Pos Lantas Tarahan, ternyata kejadian seperti yang dilaporkan keduanya tak terjadi.

Akhirnya kedua tersangka mengaku terpaksa membuat laporan palsu untuk mengurus asuransi sepeda motornya.

Sementara uang Rp 10 juta tersebut sudah habis untuk judi online.

“Uang Rp 10 juta ini merupakan kiriman dari seorang kerabatnya untuk orangtuanya. Uang ini rencananya untuk membeli hewan kurban sapi pada Idul Adha nanti,” kata Syarhan.

Kedua tersangka dijerat pasal 242 KUHP subsider pasal 220 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan.(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/Hanif Mustafa/Dedi Sutomo)

Berita Terkini