Perkara tewasnya peserta diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung dilimpahkan oleh penyidik Polres Pesawaran ke Kejaksaan Negeri Kalianda, Kamis (9/1/2020).
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Ada 17 panitia diksar yang akan menjalani sidang.
Kejaksaan Negeri Kalianda telah menunjuk empat JPU, yakni Ikbal Harjati, Rahmat Djati, Rizqi Akuan, dan Bangga Prahara.
Diketahui, 17 panitia telah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (8/10/2019) malam.
Polres Pesawaran langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap semua panitia diksar.
Selama proses penanganan perkara tersebut, Polres Pesawaran maraton selama tujuh hari dari laporan masuk sejak Rabu (2/10/2019).
Selama pemeriksaan maraton, penyidik total memeriksa 19 orang.
Dua di antaranya dinyatakan tidak terlibat dan diperkenankan untuk pulang.
Keduanya adalah Ana dan Ayubi.
Terkait penetapan 17 tersangka Diksar UKM Cakrawala, Dekan FISIP Unila Syarif Makhya menerangkan, pihaknya sudah menerima kabar tersebut.
Menurutnya, pihak kampus masih menunggu ketetapan hukum para mahasiswa tersebut.
“Kampus bersifat kooperatif. Untuk punishment, semua ada peraturan akademiknya. Kalau kategori terberat, mahasiswa akan di-drop out,” jelasnya.
Syarif menyatakan, ke depan UKM pencinta alam yang ada di setiap fakultas akan digabung.
Ke depan, diharapkan orientasi kegiatan UKM tersebut lebih fokus ke pelestarian lingkungan.