TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Candra Safari enggan berkomentar saat diwawancarai awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (6/2/2020).
Dalam sidang dengan materi pembacaan tuntutan oleh JPU, Candra Safari dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terkait dengan tuntutan JPU tersebut, Candra ogah banyak komentar.
"Weh sudah kayak artis saja, no komen, no komen," kata Candra Safari sembari berlalu, Kamis (6/2/2020).
Sementara di sisi lain, menanggapi tuntutan JPU tersebut, PH Candra Safari akan mengajukan pledoi minggu depan.
• Kasus Suap Bupati Lampung Utara Agung, Candra Safari Dituntut 2 Tahun Penjara
• Setelah Tikam Istri Membabi Buta, Azwar Ngamuk di Polsek Serpong Sampai Hancurkan Kaca
• Ibu Muda di Lamsel Tewas Ditusuk Begal Sadis di Kebun Jagung, Polisi Masih Buru Pelaku
• BREAKING NEWS Sidang Candra Safari, Jaksa KPK Siapkan Tuntutan 324 Lembar
Penasehat Hukum (PH) Candra, Eko tidak banyak berkomentar.
"Kalau soal berat gak berat, gak tahu kami, karena kamu gak merasakan kalau soal itu terdakwa yang merasakan," sebutnya seusai persidangan, Kamis 6 Februari 2020.
Meski demikian, kata Eko, beberapa keberatan pihaknya akan disampaikan melalui pledoi.
"Soal keberatan kami itu, nanti kami sampaikan di pledoi minggu depan," ucap Eko.
Disinggung soal penyampaian pledoi apakah hanya dari PH, Eko tak bisa memastikan.
"Soal pledoi masih kami bicarakan dengan keluarga apakah hanya dari kami atau terdakwa juga," tandasnya.
JPU Tolak Pengajuan JC Hendra Wijaya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pengajuan justice collaborator (JC) terdakwa Hendra Wijaya Saleh.
Dalam sidang suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis 6 Februari 2020, JPU menyampaikan jawaban atas pengajuan JC Hendra Wijaya Saleh.
JPU Ikhsan Fernandi mengatakan dalam persidangan sebelumnya terdakwa telah mengajukan JC.