Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Kasus Suap Bupati Lampung Utara Agung, Candra Safari Dituntut 2 Tahun Penjara

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur CV Dipasanta Pratama, Candra Safari, dituntut dua tahun penjara dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Candra Safari, terdakwa perkara dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara, dituntut dua tahun penjara.

Mendengar tuntutan tersebut, direktur CV Dipasanta Pratama ini hanya bisa menarik napas dalam-dalam.

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, berdasarkan uraian analisis yuridis yang telah dipaparkan, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama.

Terdakwa Candra Safari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama.

BREAKING NEWS Sidang Candra Safari, Jaksa KPK Siapkan Tuntutan 324 Lembar

Setelah Tikam Istri Membabi Buta, Azwar Ngamuk di Polsek Serpong Sampai Hancurkan Kaca

Tusuk Ibu Muda Hingga Tewas, Begal Sadis di Tanjung Bintang Diburu Polisi

Berita Tribun Lampung Terpopuler Rabu 5 Februari 2020 - Polwan Menangis di Sidang Kode Etik

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Candra Safari terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan pertama," kata Taufiq dalam sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (6/2/2020).

"Menjathukan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," imbuh Taufiq.

Jaksa mengatakan, tuntutan ini berdasarkan kesimpulan dari persidangan yang sudah berlangsung, baik dari keterangan saksi maupun barang bukti yang ada.

Adapun dalam analisis yuridis bahwa JPU berpendapat dakwaan pertama relevan dengan perbuatan terdakwa.

"Benar terdakwa Candra Safari benar selaku direktur CV Dipasanta Pratama yang mendapatkan pekerjaan konsultasi di Dinas PUPR. Kemudian dari saksi mengenal dan sesuai dengan alat bukti, sehingga unsur terpenuhi," katanya.

Pertimbangan yang meringankan tuntutan yakni terdakwa berbuat sopan dalam persidangan, kooperatif sehingga persidangan lancar, dan belum pernah dihukum.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi," tandasnya.

Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara, Kamis (6/2/2020).

Kali ini sidang menghadirkan dua terdakwa selaku penyuap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Mereka adalah Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Sidang diawali dengan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Candra Safari.

Halaman
12

Berita Terkini