Setelah Istrinya Dibawa Kabur, Suami Diperas Pemuda Lampung dengan Ancaman Video Mesum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Setelah Istrinya Dibawa Kabur, Suami Diperas Pemuda Lampung dengan Ancaman Video Mesum.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang suami diperas Pemuda Lampung, dengan ancaman Video Mesum sang istri akan disebar.

Hal itu terjadi setelah pemuda tersebut membawa kabur istri korban.

Mendapat ancaman, korban melapor polisi.

Polisi kemudian menangkap pelaku bernama Kadek Agus (20).

Istrinya Dicabuli dan Direkam Video, Suami Diperas Pemuda di Lampung, Pelaku: Buat Bayar Hotel

Setelah Tikam Istri Membabi Buta, Azwar Ngamuk di Polsek Serpong Sampai Hancurkan Kaca

Pesan Mantan Jubir Gus Dur untuk Risma: Kalau Tidak Mau Dihina Jangan Jadi Pejabat Publik

Polisi Tewas Dilempari Batu dan Botol di Lampung Tengah, Disangka Begal Setelah Ayunkan Parang

Berikut, fakta suami diperas Pemuda Lampung dengan ancaman Video Mesum.

1. Tersangka ditangkap saat tidur

Aparat Sat Reskrim Polres Lampung Utara membekuk Kadek Agus, sebagai tersangka pencabulan dan pemerasan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik mengatakan, tersangka diamankan saat bersembunyi di kontrakannya di Baradatu, Way Kanan.

"Tanpa ada perlawanan, kemarin (Senin, 3/2/2020) sekitar pukul 00.30 WIP, petugas langsung menangkap pelaku saat sedang tidur," kata M Hendrik, Selasa (4/2/2020).

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan.

2. Kenalan di Facebook

Hendrik mengungkapkan, kasus suami diperas Pemuda Lampung dengan ancaman Video Mesum, berawal dari perkenalan tersangka dengan AM (31), yang merupakan istri korban, CT.

Tersangka berkenalan dengan AM melalui media sosial (medsos) Facebook pada Jumat (3/1/2020) lalu.

Perkenalan itu berlanjut dengan bertukar nomor ponsel.

Setelah itu, keduanya saling berkomunikasi.

3. Buka baju saat video call

Setelah komunikasi semakin intens, tersangka meminta berkomunikasi melalui video call (VC) dengan AM.

Saat itu, tersangka meminta AM untuk membuka baju.

AM menuruti keinginan tersangka.

"Saat korban buka baju, tersangka merekam dengan men-screenshot," ujar M Hendrik.

4. Minta bertemu

Dengan modal foto tersebut, tersangka lalu meminta korban menemuinya di Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Permintaan tersebut disertai ancaman.

Tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto tersebut, apabila korban menolak permintaannya.

Akibat takut, korban akhirnya menuruti kemauan tersangka.

Polisi Tewas saat Lari di Stadion Pahoman, padahal Tak Lama Lagi Naik Pangkat

Siswa SMP Tewas Akibat Tendangan Maut Seusai Teman Dihukum Guru, Duel Tangan Kosong di Kelas

Ibu Muda di Lamsel Tewas Ditusuk Begal Sadis di Kebun Jagung, Polisi Masih Buru Pelaku

5. Menginap di hotel selama 6 hari

Korban lalu dibawa kabur ke sebuah hotel di Baradatu, Way Kanan.

Mereka berada di lokasi tersebut selama enam hari.

Di hotel tersebut, keduanya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Tanpa disadari korban, saat melakukan hubungan badan, pelaku merekamnya.

"Jadi korban diajak berhubungan badan dan direkam oleh pelaku."

"Selanjutnya, video itu dijadikan bahan untuk memeras CT, suami korban," imbuhnya.

6. Peras suami

Tersangka meminta uang Rp 1 juta kepada suami AM.

Tersangka mengancam akan menyebarluaskan Video Mesum istri korban apabila permintaannya tidak dipenuhi.

Mendapat ancaman itu, CT melapor polisi.

Polisi kemudian menangkap tersangka.

Tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Adapun, barang bukti yang diamankan berupa tiga ponsel milik tersangka.

Tersangka tak membantah hal yang telah dilakukannya.

"Uang yang saya minta itu untuk membayar hotel dan kontrakan," katanya.

Ia pun mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut dan langsung ditangkap polisi.

7. Kasus pemerasan lain

Sebelumnya, seorang gadis menjadi korban perilaku bejat 2 Polisi Gadungan di Jakarta Utara.

Korban yang masih berusia 18 tahun diperkosa 2 pelaku yang mengaku polisi.

Tak hanya itu, korban juga diperas oleh para Polisi Gadungan tersebut.

Kedua tersangka yang telah ditangkap polisi tersebut bernama Dwi Pujianto Akbar dan Jamaluddin Arrozi.

Keduanya ditangkap aparat Polsek Kelapa Gading atas kasus pemerasan dan pengancaman.

Dua pria itu diketahui kemudian berprofesi sebagai wartawan media tipikor87.id.

Mereka memeras korbannya, FDA (18), di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Berikut, fakta kasus gadis 18 tahun diperkosa dan diperas 2 Polisi Gadungan sebagaimana dirangkum TribunJakarta.com.

a. Berawal dari kenalan di Michat

Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Jerrold Kumontoy mengatakan, peristiwa pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan itu terjadi pada Senin (30/12/2019) lalu.

Awalnya, Dwi Pujianto Akbar berkenalan dengan FDA melalui aplikasi Michat.

"Di Michat, mereka menemukan si korban FDA," kata Jerrold Kumontoy dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (6/1/2020).

Dwi kemudian ingin menemui FDA di apartemen yang dihuni korban.

Saat berkenalan, Dwi mengatakan kepada FDA bahwa dia seorang polisi.

b. Merayu jadi pacar

Saat perkenalan, Dwi memiliki niat terselubung dengan FDA.

Dwi merayu FDA untuk menjadikannya sebagai pacar.

"Dia ngajak bertemanan, dia mau jadi pacar aku katanya," kata korban saat konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (6/1/2019).

"Karena aku di situ lagi jomblo juga, dia jomblo jadi, dia mau jadi pacar," sambungnya.

Dwi dan FDA kemudian bertemu di Apartemen Gading Nias Kelapa Gading Jakarta Utara tanggal 30 Desember 2019.

Namun ketika bertemu di Apartemen Gading Nias, Jakarta Utara, Dwi justru memiliki niat jahat.

Ia mengajak rekannya bernama Jamal untuk melakukan pemerasan.

c. Gedor pintu kamar korban

Saat Dwi dan FDA berduaan di kamar korban, Jamal tiba-tiba menggedor pintu apartemen.

"Tak berapa lama, JA (Jamal) masuk menggedor pintu apartemen. Mereka lalu mengaku sebagai polisi," kata Jerrold Kumontoy.

Kedua pelaku lalu menunjukkan lencana polisi palsu untuk mengancam FDA.

Korban dituduh telah melakukan praktik prostitusi online.

"Jadi untuk FDA ini, dituduh melakukan prostitusi," kata Jerrold.

Kedua pelaku lalu mengancam akan menjebloskan korban ke penjara.

Berbekal lencana polisi palsu dan kartu identitas wartawan yang mereka pegang, kedua pelaku juga mengancam akan mengekspose korban.

Pengancaman lalu berujung pemerasan.

"Dalam kamar tersebut, FDA ini diancam dan disampaikan akan dibawa ke kantor polisi," kata Jerrold.

"Dalam proses ini juga, kedua pelaku meminta uang," imbuhnya.

d. Diancam masuk ke Penjara Cipinang

FDA mengaku, ia diancam bakal dibawa ke LP Cipinang.

Ancaman itu didapatkan FDA saat dirinya ditemui kedua pelaku di apartemennya, Senin (30/12/2019) lalu.

"Diancamnya dia mau suruh saya nginep di dia, ngajak saya suruh saya nginep di LP Cipinang, katanya," kata FDA di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (6/1/2020).

FDA pun merasa ketakutan, terutama kedua pelaku mengaku sebagai polisi.

Apalagi ketika mengancam FDA, kedua pelaku juga menunjukkan lencana menyerupai milik polisi pada umumnya.

"Dia bilangnya polisi doangtunjukin satu buah kertas dari jauh nggak suruh saya baca. Jadi, saya percaya-percaya aja kalau dia polisi, karena ada kalungnya gitu," ucap FDA.

Kedua pelaku juga meminta FDA mengumpulkan barang berharga yang ia punya.

Karena ketakutan, FDA pun menyerahkan semua barang berharganya.

"Dia suruh kumpulin semua uang sama dompet, sama handphone juga."

"Jadi pas saya kumpulin, saya bilang ambil aja, bang uangnya, yang penting aku nggak nginap di Cipinang, aku bilang gitu," ucap FDA.

Korban yang takut lalu memberikan uangnya kepada kedua pelaku.

Total Rp 1,6 juta uang pribadi korban diberikan kepada kedua Polisi Gadungan itu.

e. Pelaku setubuhi korban

Tidak hanya diperas, korban juga diperkosa.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy mengatakan, selain memeras, pelaku Jamal juga mengajak FDA bersetubuh.

"Tersangka JA (Jamal) ini juga mengajak FDA ini untuk melakukan hubungan badan," kata Jerrold di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (6/1/2020).

"Terjadilah hubungan badan tersebut, setelah itu mereka pulang," sambungnya.

f. Media tak terverifikasi

Ketika diwawancarai di Mapolsek Kelapa Gading, Dwi mengaku media tempatnya bekerja memiliki kantor di wilayah Depok.

"Wartawan bener, Pak. Kantornya di Depok, Pak, di Tapos," kata Dwi saat diekspose di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (6/1/2020).

Namun, ketika ditanya apakah medianya terdaftar secara sah di Dewan Pers, pria itu tak bisa menjawab dengan pasti.

Ia hanya menyebutkan bahwa pendaftaran itu masih berproses.

"Nama medianya tipikor87.id, masih proses (pendaftaran)," kata Dwi.

Ketika ditanya lebih lanjut soal nama perusahaannya, Dwi kelabakan dan tak bisa menjawab.

"PT apa saya lupa, izinnya di bidang media," ujar Dwi.

Adapun dalam ID pers yang mereka punya, Dwi tertulis sebagai koordinator liputan dan Jamal sebagai reporter.

g. Lencana polisi palsu

Saat beraksi, kedua pelaku bahkan menjadi polisi gadungan dengan menunjukkan lencana palsu.

Ketika diwawancarai saat konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Dwi mengaku mendapatkan lencana itu dari kantornya.

"Itu (lencana) dari perusahaan, dari kantor media saya," kata Dwi, Senin (6/1/2020).

Lencana tersebut dimiliki masing-masing pelaku dan selalu dibawa ke mana-mana.

Pengamatan TribunJakarta.com, lencana tersebut berwarna emas dan apabila dilihat sekilas sangat menyerupai lencana polisi pada umumnya.

Namun di lencana tersebut, bila didekati, terdapat tulisan 'PERS' dengan tagline 'Tegakkan Keadilan'.

Di balik lencana tersebut, kedua pelaku juga memasang kartu identitas wartawan yang bertuliskan nama mereka dan bergambar wajah mereka.

Tulisan nama media mereka juga tertulis di kartu itu: 'tipikor87' dengan embel-embel 'PERS'.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy menjelaskan, lencana palsu mereka pakai untuk menakut-nakuti korbannya.

Pada Senin (30/12/2019), kedua pelaku menuduh FDA telah melakukan praktik prositusi online dan mengancam menjebloskannya ke penjara.

"Mereka menunjukkan identitas dengan lambang logo emas."

"Mereka menyampaikan kalau mereka adalah polisi padahal sebenernya mereka bekerja sebagai wartawan tipikor87," ucap Jerrold.

h. Penangkapan kedua pelaku

Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Jumat (3/1/2020).

Kala itu, kedua pelaku mencoba melakukan aksi pemerasan serupa.

Aksi mereka gagal lantaran polisi sudah terlebih dahulu mengetahui gerak-gerak Dwi dan Jamal.

Kedua pelaku pun ditangkap di apartemen tersebut.

"Polsek Kelapa Gading langsung memerintahkan unit reskrim yang sedang siaga segera langsung mengamankan pelaku. Dari situ kita langsung menuju TKP, dan benar," kata Jerrold.

Setelah penangkapan, kedua oknum wartawan itu dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, Dwi dan Jamal dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.

Di Lampung Utara, suami diperas Pemuda Lampung dengan ancaman Video Mesum istri korban yang sempat dibawa kabur pelaku. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Berita Terkini