Kasus Suap DPRD Lampung Tengah

Terima Duit Rp 2 Miliar, Bunyana Ditahan di Lapas Perempuan

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Mantan anggota DPRD Lampung Tengah Bunyana yang tersandung kasus suap sudah berada di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung sejak Kamis (6/2/2020) pagi.

Ketiganya yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, dan Zainuddin.

Sementara Bunyana ditahan di Lapas Wanita, Way Huwi, Lampung Selatan.

Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas I Bandar Lampung Ahmad Walid mengakui pihaknya telah menerima terpidana tiga mantan anggota DPRD Lampung Tengah terkait perkara suap, Kamis (6/2/2020).

"Iya benar, sudah kami terima kemarin," kata Walid, Jumat (7/2/2020).

Lapas langsung mengecek kesehatan ketiganya.

"Ketiganya dinyatakan sehat nampak luar, dan sudah kami terima," tandasnya.

Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung perkara suap pinjaman daerah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan berbeda.

Keempat terpidana yang dieksekusi yakni Ahmad Junaidi S, Raden Zugiri, Zainuddin, dan Bunyana.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Bunyana akan ditempatkan di lapas terpisah dengan ketiga koleganya.

"Untuk Ahmad Junaidi S, Raden Zugiri, dan Zainuddin di Lapas Kelas I Bandar Lampung (Rajabasa)," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (7/2/2020).

"Untuk terpidana Bunyana di Lapas Wanita Kelas II Bandar Lampung," tandasnya.

Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah yang tersandung perkara suap akan menjalani hukuman penjara di Lampung.

Adapun keempatnya yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainuddin, dan Bunyana.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, mereka divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Keempatnya terbukti menerima suap dalam pengajuan dana pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Halaman
1234

Berita Terkini