Dari informasi yang dihimpun, keempatnya akan menjalani masa tahanan di Lampung.
Saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan hal tersebut.
"Benar, KPK telah mengeksekusi empat terpidana kemarin Kamis 6 Februari 2020," katanya, Jumat (7/2/2020).
Empat mantan anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri, Zainuddin, dan Bunyana, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keempatnya merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
"Mengadili, satu, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan, Kamis malam.
Hakim juga mencabut hak politik keempat terdakwa selama tiga tahun sejak yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokoknya.
Menurut hakim, keempatnya terbukti menerima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dengan jumlah bervariasi.
Suap itu diberikan agar keempatnya ikut menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT SMI sebesar Rp 300 miliar dan mengesahkan APBD 2018.
Achmad Junaidi terbukti menerima uang secara bertahap sebesar Rp 1,255 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan Junaidi, salah satunya demi membayar utang.
Raden Zugiri disebut menerima uang secara bertahap sebesar Rp 1,665 miliar.
Sebagian besar uang tersebut diserahkan Raden Zugiri untuk kepentingan fraksi partainya dan dibagi-bagikan ke tiga anggota DPRD Lampung Tengah lainnya.
Menurut hakim, dari total penerimaan itu, Zugiri menikmati uang sebesar Rp 265 juta.