TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ratusan warga Lampung Selatan yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Krakatau menggelar aksi di teras Kantor Gubernur Lampung, Senin (10/2/2020).
Massa meminta Peprov Lampung mencabut izin operasional PT Lautan Indonesia Persada (LIP) yang dinilai telah mengeksploitasi Gunung Anak Krakatau (GAK).
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, massa mulai memadati halaman kantor gubernur sejak pada pukul 13.00 WIB.
Sebelum memadati teras kantor gubernur, massa sempat berorasi di halaman kantor DPRD Lampung.
• Setahun Lalu Picu Tsunami, Gunung Anak Krakatau Erupsi Lagi dengan Tinggi Kolom Abu 2.000 Meter
• Warga Geruduk 2 Kapal Tambang Pasir di Perairan Gunung Anak Krakatau
• BREAKING NEWS Cabuli 3 Bocah, Oknum Marbot Masjid Polresta Diamankan Polda Lampung
• Pembunuhan Ibu Muda di Lamsel Diotaki Suami, Polisi Beberkan Peran Setiap Pelaku
Mereka juga berkeliling dengan mengitari kompleks kantor Pemerintahan Provinsi Lampung.
Ada tiga poin tuntutan dalam aksi tersebut.
Pertama, meminta kepada Pemprov Lampung untuk segera menghentikan dan mencabut izin operasional PT Lautan Indonesia Persada yang melakukan eksploitasi Gunung Anak Krakatau (GAK).
Kedua, meminta Pemerintah Provinsi untuk tidak menerbitkan kembali izin baru kepada kepada perusahaan mana pun dengan dalih apa pun yang berkaitan dengan eksploitasi Gunung Anak Krakatau.
Ketiga, memberikan batas waktu selama 10 hari kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk memenuhi tuntutan ini.
Bila sampai batas waktu yang telah ditentukan tuntutan ini belum dipenuhi, warga akan meneruskannya ke pemerintah pusat dan DPR RI.
Setelah satu setengah jam berorasi, peserta aksi diterima oleh Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi dan Kepala Dinas ESDM Lampung Prihantoro di halaman kantor gubernur.
Koordinator aksi Agus H mengatakan, masyarakat Lampung Selatan sudah kehilangan kesabaran dan ingin segera dipertemukan dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
"Tolong pertemukan kami (massa aksi) dengan gubernur," ujarnya.
Kadis ESDM Lampung Prihantoro menjelaskan, izin operasional PT LIP akan berakhir pada 25 Maret 2020.
"Izin operasional PT LIP berakhir pada 25 Maret nanti. Jadi saya harap massa aksi menunggu sampai batas waktunya habis. Nanti kami akan berupaya menghasilkan sesuatu yang terbaik," ujarnya.
Tak puas dengan jawaban itu, massa melanjutkan aksinya yang diiringi dengan turunnya hujan. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)