Penambangan Pasir GAK
Warga Geruduk 2 Kapal Tambang Pasir di Perairan Gunung Anak Krakatau
Dari hasil pemeriksaan, kapal Mehad I dan Parta Jaya berada 3 mil dari bibir pantai terluar Pulau Sebesi.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Sejumlah elemen masyarakat menggeruduk kapal motor Mehat I dan kapal tongkang Parta Jaya, Minggu (24/11/2019).
Kedua kapal itu kedapatan melakukan penambangan pasir di perairan Gunung Anak Krakatau (GAK).
Elemen masyarakat yang datang di antaranya dari LSM Amak Raja dan LSM Sentra.
Mereka didampingi personel Polair Polres Lampung Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, kapal Mehad I dan Parta Jaya berada 3 mil dari bibir pantai terluar Pulau Sebesi.
Ternyata kapal itu telah menambang pasir laut di kawasan Gunung Anak Krakatau.
• Pemprov Lampung Pastikan Penambangan Pasir di Perairan GAK Ilegal
• Walhi Sebut Izin Penambangan Pasir Cacat Hukum: Kami Akan Lapor ke Polda Lampung
Elemen masyarakat menolak adanya aktivitas penyedotan pasir.
Alasannya, aktivitas penyedotan pasir laut oleh PT LIP bisa mengganggu ekosistem di kawasan Gunung Anak Krakatau.
Selain itu, penyedotan pasir juga dapat merusak terumbu karang dan memicu longsoran badan Gunung Anak Krakatau.
Jika hal itu dibiarkan, dikhawatirkan tsunami yang terjadi pada akhir 2018 lalu dapat terulang.
Elemen masyarakat pun berniat melaporkan aktivitas penyedotan pasir tersebut kepada pihak berwajib.
Beberapa perwakilan warga sempat melakukan orasi di atas kapal Mehad I dengan didampingi personel Polair Polres Lampung Selatan.
Tuntutan masyarakat, di antaranya, meminta kedua kapal tersebut segera meninggalkan perairan Gunung Anak Krakatau dan Pulau Sebesi.
Kemudian, menolak adanya aktivitas penyedotan pasir di sekitar Gunung Anak Krakatau dan tidak ada lagi aktivitas serupa ke depannya.
Masyarakat juga meminta izin penyedotan pasir milik PT LIP di kawasan Gunung Anak Krakatau segera dicabut.